Mengaku Sebagai Editor Media TV Swasta, MAA Harus Berurusan dengan Polisi
Seorang pria inisial MAA (27) yang mengaku sebagai Editor Produksi disalah satu media TV swasta harus berurusan dengan Tim Opsnal Batman Jembalang
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Seorang pria inisial MAA (27) yang mengaku sebagai Editor Produksi disalah satu media TV swasta harus berurusan dengan Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, karena terlibat kasus pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu yang dilaporkan oleh salah satu urusan biro TV swasta yang asli.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan membenarkan kejadian tersebut, bahwa telah terjadi upaya Tindak Pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.
”Benar, saat ini pelaku sedang kami tahan atas kasus Tindak Pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu, berdasarkan info yang kami terima pelaku berusaha menipu Zainal Arifin selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau,” ujarnya.
Diungkapkan oleh Kasat Reskrim, pelaku ini bertemu dengan Kadiskes Provinsi Riau dengan mengaku sebagai Editor Produksi disalah satu Media TV Swasta dan menawarkan kerjasama untuk publikasi serta peliputan kegiatan dan iklan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau
"Pelaku datang ke kantor dengan menggunakan ID Card palsu dan berjumpa dengan Kepala Dinas Kesehatan Selasa, (22/03), saat itu pelaku menawarkan kerjasama untuk publikasi serta peliputan kegiatan dan iklan yang dilaksanakan oleh Dinkes dan pelaku diminta untuk menyiapkan surat permohonan kerjasamanya,” ungkapnya.
Dijelaskan Kasat, pelaku datang pada hari Kamis (24/03), pelaku datang kembali dan mengaku kehilangan HP yang rencananya akan merekam video ucapan selamat menunaikan ibadah puasa sebagai video iklan, dengan meminta uang sebesar Rp. 600.000 untuk mengganti hp tersangka kepada Kadinkes
“Kadiskes meminta Pelaku untuk menjumpai Humas Dinkes, dan menghubungi AA (40) yang merupakan Biro TV Swasta Pekanbaru agar datang ke kantor untuk menanyakan identitas dan menggeledah seluruh tas pelaku serta mengecek ke TV Swasta di Jakarta dan ternyata Tersangka bukan karyawan PT. TV Swasta di Jakarta, dan langsung melaporkan ke Polisi,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut kini pelaku terancam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Editor :Husnul Qotimah
Source : Humas Polresta Pekanbaru