Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Curanmor Sehari Setelah Beraksi

Pelaku Curanmor Sehari Setelah Beraksi
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil tangkap pelaku tindak pidana pencurian motor yang terjadi di Jalan Tapah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Pelaku berhasil ditangkap dengan cara Undercover Buy untuk memancing pelaku keluar dari persembunyian di jari yang sama setelah melakukan pencurian, Senin (31/01/2022).
Kejadian bermula pada Kamis, (27/01) malam saat Korban inisial NR (21) sedang memarkir kendaraan miliknya di halaman rumah temannya yang berada Kecamatan Marpoyan Damai, saat korban hendak pulang kerumahnya, Jumat dini hari pukul 01.00 WIB, ia tidak melihat sepeda motor Vario warna Biru dengan Nomor Mesin: JF21E-1634962 yang ia gunakan sudah tidak berada di parkiran.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan langsung perintahkan Tim Opsnal Batman Jembalang setelah mendapatkan informasi tersebut.
"Kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana Curanmor dengan Inisial M (41) di Jalan Jend A. Yani sebalah kantor Lurah Kota Baru, di hari yang sama sekira pikul 22.00 WIB, dimana pelaku melakukan aksinya dini hari," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru menceritakan, timnya berhasil menangkap tersangka dan mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti, dengan melakukan Undercover.
"Kami melakukan Undercover dengan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat surat dengan pelaku dan melakukan pertemuan di suatu tempat, saat sampai ditempat yang ditentukan, pelaku langsung diamankan berikut barang bukti," bebernya.
Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama akan dijerat dengan pasal 363 atau 480 KUHPidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, sementara korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 6.300.000 atas kejadian yang menimpanya.
Editor :Husnul Qotimah
Source : Humas Polresta Pekanbaru