Polresta Pekanbaru dan Petugas AVSEC Bandara SSK II Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ke Bali

SSK II Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ke Bali
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi berkat kerja sama dengan keamanan (AVSEC) Bandara Sultan Syarif Kasim SSK II, merasa curiga dengan seorang penumpang dengan tujuan Bali. Jumat (19/11/2021)
Berawal dari kecurigaan AVSEC bandara dengan sebuah koper yang dibawa tersangka A (46), setelah melalui mesin X Ray dan menemukan 11 bungkus plastik yang diduga berisikan pil ekstasi dan satu bungkus berisikan sabu saat akan berangkat ke Bali 10 November sekira pukul 16.15 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi yang didampingi Oleh Wakapolresta, Kasat Narkoba dan Tim AVSEC serta Bea Cukai Pekanbaru mengatakan, setelah menerima laporan dari keamanan Bandara SSK II langsung membawa tersangka beserta barang bukti untuk pengembangan.
"Tersangka mengatakan bahwa Narkotika ini merupakan milik LZ (47) yang berada di Kabupaten Rohil dan ditangkap tanggal 16 November 2021 sekira pukul 23:30 WIB oleh Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dirumahnya di Desa Bagan Jawa Pesisir," ujarnya kepada media dihalaman belakang Polresta Pekanbaru.
Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, setelah dilakuan pengembangan lebih lanjut, ternyata LZ merupakan orang suruhan tersangka A yang mendapatkan upah sebesar 60 Juta untuk menjemput barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di Pengkolan Kuala Sungai Nyamuk Bagansiapi-api
"Setelah dijemput, kemudian LZ menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 4.748 butir dan sabu seberat 50,07 gram tersebut ke rumah tersangka A dan mendapatkan upah sebesar Rp. 60.000.000," tambah Kapolres yang bergelar Doktor ini.
Selain menyita ribuan pil ekstasi berbagai warna dan merek ini, tim juga menyita 2 unit handphone pelaku, juga uang tunai sebesar Rp. 1,5 Juta sebagai barang bukti di pengadilan untuk memberatkan tersangka.
"Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan Penjara minimal 6 tahun Maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolreta
Editor :Helmi
Source : Humas Polresta Pekanbaru