Polresta Pekanbaru Ungkap Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polresta Pekanbaru ungkap tindak pidana pencabulan anak berusia 6 tahun yang terjadi di salah satu rumah ibadah, tersangka merupakan mahasiswa Mesir yang sedang berkunjung ketempat saudaranya di Kota Pekanbaru. Senin (13/12/2021).
Setelah diamankan orang tua korban bersama perangkat RT/RW yang geram akan penuturan polos anaknya, Tersangka MH (20) diserahkan ke Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan membenarkan telah terjadi aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang Mahasiswa yang berkuliah di Mesir dan sedang berlibur untuk mengunjungi saudaranya yang berada di Kota Pekanbaru.
"Benar, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap bocah umur 6 tahun hari Sabtu (11/12) sekira pukul 10:00 WIB di Jalan Dagang Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, saat korban melintas di samping masjid dan pelaku memanggil korban, lalu menyuruhnya pulang setelah dicabuli," ujarnya.
Menurut kasat, tersangka nekat melakukan aksinya karena ingin mendalami ilmu agama, tersangka kita kenakan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman penjara selama 12 Tahun Penjara.
"Tersangka kita tahan untuk dimintai keterangan, bersama barang bukti berupa laporan visum korban yang mengalami robekan di area sensitifnya akibat benda tumpul," tambah Kasat.
Editor :Helmi