Pemusnahan 86 Kg Sabu
86 Kg Sabu Hasil Sitaan Jaringan Internasional Dimusnahkan

Ekspos Pemusnahan Sabu 86 KG
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polda Riau dan jajaran kembali mengungkap sindikat jaringan narkoba Internasional, selama bulan Oktober 2021, lalu. Dalam perkara ini, petugas menahan 6 orang tersangka sebagai kurir.
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 86 kilogram lebih dari beberapa lokasi penangkapan di wilayah Kota Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan, petugas telah melakukan serangkaian pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket), hingga dinyataka lengkap berkas dan dilakukan pemusnahan.
"Hari ini dilakukan pemusnahan sabu sebanyak 86 kg lebih, berasal dari enam orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau Sunarto, Kamis, (4/11/2021).
Dikatakan Sunarto, barang bukti sebanyak 81 kilogram didapatkan dari hasil pengungkapan Polda Riau di wilayah Panam, Kota Pekanbaru. Disini ada dua tersangka sebagai kurir yang ditangkap, AS (52) dan HA (47).
"Jaringan ini (AS dan HA) jaringan narkoba Internasional," lanjut Sunarto didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.
Sementara itu, 4 kilogram lebih sabu lainnya berhasil diungkap oleh Polresta Pekanbaru di bulan Oktober 2021, lalu dengan empat orang tersangka yang diamankan di wilayah Rumbai.
Adapun identitas tersangkanya, Kim alias ACN Puntong (42), As alias AD (24), HE alias SU dan AZ alias RN (20). Masing-masing tersangka warga Pekanbaru.
"Ke empat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai pengendali dan kurir. Mereka edarkan narkoba ini di wilayah Riau," pungkasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor :Helmi