SP3
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Gadis di Rohul

Kombes Sunarto
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Penyidik Polres Rohul akhirnya membuat keputusan untuk menghentikan proses penyidikan perkara dugaan pemerkosaan gadis, karena tidak cukup bukti.
Pernyataan ini, keluar setelah adanya pendalaman perkara sehingga penyidik menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan. Diantaranya, lokasi kejadian tidak sesuai dan keterangan para saksi.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, bahwa penyidik menghentikan proses penyidikannya atau SP3, Rabu (23/12/2021).
Menurut Sunarto, dihentikannya perkara ini setelah penyidik menemukan adanya beberapa kejanggalan disela-sela pendalaman penyidikannya.
"Kejanggalan itu dikuatkan oleh temuan penyidik diantaranya tidak sesuainya lokasi kejadian serta keterangan para saksi saat pemeriksaan," tegas Sunarto.
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan sebelum penyidik mengambil keputusan bahwasanya perkara ini di SP3. Penyidik melakukan gelar perkara dibawah pimpinan Kabag Wasidik.
"Hasilnya, penyidik menyatakan perkara ini di SP3, alasannya karena tidak cukup bukti-bukti yang kuat menjerat tersangkanya," sambung Sunarto.
Terkait adanya pernyataan yang disampaikan oleh pelapor sendiri, berarti menunjukkan penegasan dari bentuk tambahan dan temuan dari penyidik.
"Akhirnya pelapor menyatakan, bahwa laporan yang dibuatnya itu tidak benar," akui Sunarto.
Sementara itu, penyidik juga telah memberikan penangguhan penahanan terhadap status tersangkanya. Seiring munculnya SP3 kasus tersebut di hentikan.
"Saat ini, penyidik gelar rapat dan disikusi terkait laporan palsu dan pengakuan yang disebutkan oleh pelapor mengalami tindak kekerasan dari suaminya," pungkas Sunarto.
Sebelumnya, seorang wanita muda warga Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, diperkosa oleh seorang pelaku pada medio Agustus sampai bulan September 2021, lalu. Aksi pelaku diketahui oleh suami korban dan langsung melaporkan ke Polsek Tambusai pada tanggal 2 Oktober 2021.
Editor :Helmi