Korban Pemerkosaan di Rohul Dapat Pelayanan Perlindungan dari PPA Polda Riau

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Ibu satu anak yang mengalami kekerasan seksual di Rokan hulu (Rohul) saat ini berada di Pekanbaru, dalam penanganan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Riau. Korban dan keluarga yang didampingi pengacara tiba di Pekanbaru pada Rabu (7/12/2021).
Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah untuk memberikan perlindungan terhadap korban yang berinisial ZU (18), dan sekaligus atensi untuk penanganan perkaranya.
“Sejak kemaren malam (Rabu), korban dan keluarga kita berikan tempat di rumah perlindungan dan trauma center dinas sosial Provinsi Riau, hal ini bertujuan memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi korban dalam rangka membantu pemulihan kondisi mental korban pasca kejadian,ini penting,” ujarnya.
Lebih lanjut Teddy mengatakan bahwasanya korban juga diberikan pendampingan oleh petugas PPA Polda Riau dengan memberikan konsultasi pemeriksaan psikologis untuk pemulihan.
“Kepada korban dan keluarga kami berikan pendampingan khusus oleh unit PPA, kemudian kami inisiasi untuk diberikan pemeriksaan psikologis klinis oleh ahli psikologi unit pelayanan terpadu perempuan dan anak dinsos Riau Kamis kemaren siang (9/12),” sambung Kombes Teddy
Usai menjalani konsultasi psikologis, korban menyampaikan terimakasihnya kepada petugas PPA.
“Terimakasih pak Polisi, sudah memberikan tempat yang nyaman. Saya merasa lega, sudah bisa menceritakan semua permasalahan saya. Rasa takut saya sudah berkurang, ternyata banyak yang sayang dan mendengar permasalahan saya,” ucap korban kepada petugas PPA.
Korban melanjutkan, saat ini kondisinya jauh lebih tenang lantaran Polda Riau telah menjamin bahwa penanganan kasus yang dilaporkan korban terus berproses.
Ditambah lagi, ia sekarang sudah diberi perlindungan penuh dalam statusnya sebagai korban. Dengan demikian, hal yang berpotensi terjadi seperti sebelumnya dapat diantisipasi.
Selain korban, kepolisian juga memfasilitasi keluarga ZU, dengan demikian, korban bisa fokus dalam pemeriksaan, jika penyidik membutuhkan keterangannya untuk pendalaman perkara.
Reaksi cepat yang diambil Polda Riau ini diapresiasi ZU. Korban percaya, penanganan kasus yang dialaminya tersebut akan ditempuh sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian. Hal ini tentu membuatnya jauh lebih tenang.
Editor :Husnul Qotimah