Bongkar Rumah Tanpa Izin Pemilik, Sijas Harus Berurusan dengan Polsek Rumpes

Jasman alias Sijas (33), pria pengangguran harus berurusan dengan Polsek Rumbai Pesisir
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Jasman alias Sijas (33), pria pengangguran harus berurusan dengan Polsek Rumbai Pesisir karena membongkar rumah di Jalan Yos Sudarso, Gang Jaya, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir tanpa persetujuan. Rumah petak yang terbuat dari kayu dan papan serta seng ini diduga habis dibongkar oleh pelaku satu persatu untuk dijual.
Fatmawati pensiunan pegawai (pemilik rumah) merasa geram saat melihat satu dari empat rumah petak kontrakan yang sudah lama tidak ditempati hilang saat hendak menjahit baju di kontrakan miliknya, dan bertanya kepada warga sekitar ada yang melihat pelaku membongkar rumah tersebut untuk dijual, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumpes pada Jumat (04/03/2022) lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Rumpes Kompol Febriandy mengatakan pelaku merupakan warga sekitar kontrakan tersebut, dan ditangkap Rabu (23/03) saat berada dirumahnya tanpa adanya perlawanan dan digiring ke Polsek Rumbai Pesisir untuk ditindak lanjuti.
"Saya perintahkan tim Opsnal untuk menangkap terduga pelaku beserta 2 lembar seng yang belum terjual, dan linggis untuk membuka dinding yang terbuat dari papan sebagai barang bukti," ujarnya.
"Selain itu kita juga melakukan pengecekan urine terhadap pelaku dan positif + Amphetamine yang terkandung dalam pembuatan sabu. Korban mengalami kerugian sekitar 5 juta rupiah," tutup Kapolsek kepada sigapnews.co.id Rabu (30/3/22).
Pelaku ditahan di Polsek Rumpes untuk memudahkan penyelidikan dan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun .
Editor :Husnul Qotimah