Polsek Rumpes Tangkap Diduga Pelaku Penipuan Dengan Modus Dapat Memindah Tugaskan PNS
Tersangka MD ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya di Jalan Suka Ramai
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polsek Rumbai Pesisir tangkap seorang pelaku penipuan dengan modus bisa mengurus surat pindah dalam penugasan Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pelalawan ke Kabupaten Pekanbaru dengan membayar uang sebagai administrasi sebesar Rp. 60 Juta.
Korban atas nama Zulfikar berjumpa dengan tersangka pelaku diduga penipuan berinisial MD (35) di Jalan Harapan Raya depan toko Iyon Swalayan Kecamatan Tenayan Raya, dan menanyakan kepadanya apakah bisa mengurus kepindahan tugas korban ke Pekanbaru di tahun 2014 bulan November. Dan disanggupi oleh pelaku dengan beberapa syarat.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi Melalui Kapolsek Rumpes Kompol Febriandy mengatakan, korban menyerahkan uang pertama sekali sebesar Rp. 10 Juta dan Rp. 30 Juta lengkap dengan kwitansi pembayaran yang ditanda tangani oleh pelaku setelah berjumpa dengan pelaku pada hari Minggu tanggal 04/11 tahun 2014 lalu.
"Keesokan harinya sekitar pukul 18.00 WIB korban menyerahkan uang sejumlah Rp. 10 juta, dihari berikutnya Rp. 30 juta beserta kwitansi penerimaan ditempat yang sama saat bertemu dengan pelaku, setelah 8 tahun menunggu tidak juga berpindah ke Pekanbaru dan tidak diurus," ujarnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka MD ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya di Jalan Suka Ramai Perumahan Graha Tasindo Blok H3 Kelurahan Tarai Bangun Kecamatan Tambang sekira pukul 00.30 WIB Sabtu (12/03/2022), dan dibawa ke Polsek Rumpes untuk dimintai keterangan.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan menahan tersangka dan kwitansi penerimaan sebagai barang bukti di Polsek Rumbai Pesisir guna penyelidikan, dan dijerat pasal 372 dan atau 378 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa jadi korban penipuan MD agar segera melapor ke Polsek Rumpes dengan membawa bukti untuk menjerat tersangka dan mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka.
Editor :Husnul Qotimah