Polsek Rumpes Tangkap Ayah Kandung yang Tega Cabuli Anaknya Hingga Melahirkan 3 Orang Anak

AT (45) di tangkap oleh tim opsnal Polsek Rumpes dirumahnya tanpa adanya perlawanan
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polsek Rumbai Pesisir tangkap bapak yang mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan 3 orang anak akibat perbuatan bejatnya.
Perbuatan cabul ini dilakukan AT dari tahun 2013 disaat korban (anaknya) IPT yang masih berusia 12 tahun, dan sudah berkali kali dilakukan tersangka didalam rumah dan kebun sawit.
AT (45) di tangkap oleh tim opsnal Polsek Rumpes dirumahnya tanpa adanya perlawanan di Jalan Geringging PT. Arara Abadi Kelurahan Sungai Ukai Kecamatan Rumbai Timur, setelah mendapatkan perintah dari Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol. Febriandy, SH.SIK kepada Kanit Reskrim Iptu Suleman. SH. beserta tim pada Senin 21 Februari minggu lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy yang di wakili oleh Kanit Reskrim Iptu Sulaiman mengatakan perbuatan bejat tersangka telah diketahui dari tahun 2013 lalu, namun korban diancam untuk tutup mulut dan tidak menceritakan kepada orang lain terutama Polisi.
"Korban inisial IPT (anak kandungnya tersangka, red) dan ibu kandung korban yang merupakan istri tersangka diancam akan dibunuh oleh tersangka apabila menceritakan perbuatannya pada orang lain," ujar Kanit.
Korban dijerat dengan pasal persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, pasal 81 atau 82 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. 23 Tahun 2002.
Editor :Husnul Qotimah