Polda Riau Musnahkan 145 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Hasil Tangkapan Periode Juni - Juli 2021

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polda Riau musnahkan 145,58 Kilogram Sabu dan ribuan butir pil Ekstasi hasil tangkapan Ditres Narkoba Polda Riau, Polres Dumai dan Polres Bengkalis, periode Juni dan Juli di belakang Mapolda Jalan Pattimura. Kamis, (29/07/2021) pagi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian mengatakan, pemusnahan yang dilaksanakan sekarang adalah merupakan rantai prosedur penyidikan dari 7 kasus dengan 13 orang tersangka.
"Salah satu dari rantai prosedur penyidikan, setelah melakukan penangkapan, penyitaan dan kemudian dilakukan pemusnahan," ujarnya yang didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Dir Narkoba juga menambahkan ada tindakan tegas dan terukur terhadap pecatan Polri yang menjual sabu di Pangeran Hidayat yang telah dipasang CCTV dan pembangunan Pos jaga kampung (Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam) yang dijaga oleh Kepolisian secara bergantian.
"Salah satu Kebijakan Kapolda mengenai Kampung Tangguh yang telah dipasang 16 CCTV untuk memonitor peredaran yang terjadi, dan tersangka Reza (Disersi) ditangkap Minggu terakhir di Panger," tambahnya.
Pemusnahan narkoba jenis sabu direndam dengan air deterjen dan pembersih lantai, sementara 3.975 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang.
Secara terpisah, Merry Pamadya Utaya, kuasa hukum salah satu tersangka kurir narkoba jaringan Internasional mengatakan, keterkaitan clientnya masih dalam pengembangan, dan masih menyerahkan ke pihak Kepolisian dalam penyelidikan.
"Kita lihat fakta dipersidangan, dan berharap hakim yang mulia yang ditunjuk nanti dapat memberikan keringanan. Selain masih muda, dan berharap ini menjadi pelajaran serta contoh bagi generasi muda untuk menjauhi narkoba," ujarnya sebagai pembicara utusan M Agi dan Syafrina.
Editor :Helmi