Polairud Polda Riau Resmikan KPC Lancang Kuning IV 2006 Saingan Kapal Hantu

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polda Riau menjawab keresahan masyarakat terkait kapal ilegal yang sangat cepat (Kapal Hantu), dengan menambahkan Kapal Pemburu Cepat (KPC) Lancang Kuning IV 2006, akan digunakan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) untuk menjaga wilayah Riau.
Kapal dengan panjang 15 Meter dan lebar 4,5 Meter terbuat dari material campuran baja ringan dan alumanium anti karat, dengan menggunakan 4 mesin dengan kecepatan 3,5 Knot/Jam standby diperairan dari pelaku kejahatan.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengatakan, kapal dapat menyimpan segala persiapan diperairan selama 2 Minggu tanpa harus turun ke darat untuk mengintai segala kegiatan yang melanggar hukum.
"Kapal pemburu ini akan kita persiapkan diperairan selama 2 minggu dengan segala persiapan bersama 6 personil didalamnya, untuk memburu pelaku kejahatan yang melanggar hukum diperairan," ujarnya setelah peresmian di Mapolairud Rumbai.
Selain peresmian KPC yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Riau (Forkopimda) Kapolda juga mengungkap kejahatan dengan 11 tersangka yang ditangkap oleh Polairud dengan 2 Kasus.
"Adapun Pelaku ilegal loging dengan 7 tersangka dan barang bukti kayu olahan yang akan dibawa ke negeri seberang, ditangkap di Meranti dan penambangan pasir laut 4 tersangka di pulau Rupat," beber Kapolda.
Pelaku Ilegal loging akan dijerat dengan UU no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan, untuk penambangan pasir laut akan dijerat UU no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan masing-masing hukuman 5 tahun penjara.
Dengan adanya KPC lancang kuning IV 2006, Kapolda berharap dapat menunjang kinerja Polairud, dan menjaga Riau yang berbatasan langsung dengan laut yang ada di Bengkalis, Dumai, dan Pulau Rupat.
Editor :Helmi