Forkopimda bersama Polda Riau Deklarasi Larangan Mudik, Ada 3 Point Penting

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Bertempat di ruang VVIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Forkopimda Riau besama Kapolda Riau, menggelar deklarasi larangan mudik di masa pandemi Covid 19 jilid II, Rabu (21/4/2021) siang.
Isi deklarasi yang dibacakan tersebut terdiri 3 point penting yang harus dilaksanakan seluruh masyarakat Provinsi Riau demi terwujudnya keselamatan kesehatan.
Pertama, Demi keselamatan masyarakat Provinsi Riau tidak melakukan mudik lebaran, baik yang masuk maupun yang keluar wilayah Provinsi Riau.
Dua, Melakukan pembatasan moda transportasi sejak pertanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Tiga, Mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau untuk lebaran di rumah saja.
Pembacaan deklarasi larangan mudik langsung dipimpin oleh Gubernur Riau, Syamsuar dan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan jajaran.
Lebih lanjut, mantan Bupati Kabupaten Siak dua priode itu, mudik lebaran bagi masyarakat Riau, sebelum tanggal 6 Mei hingga 17 Mei tahun 2021.
"Jadi sebelum tanggal yang ditetapkan tadi (6 Mei - 17 Mei) diperbolehkan mudik lebaran," pungkas Syamsuar.
Penulis : Helmi
Editor :Helmi