Bersama Menkumham dan Lapas
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba oleh Napi yang akan Bebas Dengan Total BB 108 Kg Sabu

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polda Riau berhasil gagalkan penyelundupan barang haram yang masih dikendalikan oleh Narapidana dari dalam lapas.
Keberhasilan ini berkat kerjasama Polda Riau dengan Kanwil Kemenkumhan Riau. Otak dari peredaran narkotika jenis sabu ini dari Napi yanga akan bebas. Akhirnya Kemenkumhan membatalkan kebebasan napi yang telah selesai menjalani hukuman di Lapas Bangkinang, Rabu (07/07/2021).
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengatakan, tersangka yang berstatus Narapidana inisial RI dan RO memerintahkan 2 tersangka lainnya untuk menjemput dan mengantar narkoba asal Malaysia dan diedarkan
"Tersangka merupakan Napi Lapas Bangkinang, mengendalikan 2 Saudara kakak beradik ini untuk mengantar sabu asal Malaysia yang masuk melalui Bukit Batu untuk diserahkan kepada pemesan," ujarnya.
Kapolda juga menjelaskan, penangkapan dilakukan Timsus Ditresnarkoba hari Senin, 05 Juli sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Paus, Rumbai, kota Pekanbaru, dengan 2 tersangka yang mendapat perintah dari pengendali
"Dari tersangka kita menyita sabu sebanyak 38 Kilogram, dan di Jalan Labersa Kecamatan Bukit Raya kita temukan 22 Kg, terakhir di Tanjung Leban Bengkalis sekitar 48 Kg, setelah dilakukan pengembangan," jelasnya.
Read more info "Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba oleh Napi yang akan Bebas Dengan Total BB 108 Kg Sabu" on the next page :
Editor :Helmi