Polda Riau Ungkap 81 KG Sabu
Polda Riau Ungkap 81 KG Sabu Dikendalikan Napi Dari Lapas

Tersangka warga Aceh
RIAUBERKABAR|PEKANBARU - Polda Riau tangkap dua orang warga Aceh kedapatan memiliki 81 kilogram sabu. Rencananya, narkoba asal Malaysia ini akan diedarkan kembali dibeberapa wilayah termasuk Pekanbaru.
Adapun inisial tersangka ini, yakni seorang laki-laki AS (52) dan rekannya seorang wanita HS (47), ditangkap petugas di rumah kontrakan Jalan Swadaya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
"Tersangka ini adalah sindikat jaringan Internasional asal Malaysia," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Minggu (17/10/2021) sore.
Awalnya dari penangkapan tersangka ini, petugas menemukan sabu sebanyak 32 kilogram sabu, setelah dilakukan pengembangan ditemukan lagi 49 kilogram sabu ditempat berbeda.
"Narkoba ini nantinya akan diedarkan di wilayah Pekanbaru, Jambi, Sumatra Selatan atau Palembang, dan Jakarta," ungkap Kapolda.
Lebih lanjut, Agung mengatakan ke dua tersangka ini tidak bekerja sendiri, melainkan. Tersangka dikendalikan oleh narapidana yang berada di Lapas Tangkerang.
"Ini adalah jaringan Internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan Agam asal Aceh yang berada di Malaysia. Mereka juga dikendalikan seorang narapidana di Lapas Tangkerang, bernama Abu," terang Kapolda.
Editor :Helmi