Polsek Limapuluh Tangkap Pelaku Pencurian Motor Tiga Jam Setelah Beraksi

Pelaku Pencurian Motor beserta barang bukti diamankan polisi
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polsek Limapuluh ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Karya I Bank Miduk I No 3 Blok CC sekira pukul 05.00 WIB, terduga pelaku berhasil ditemukan tiga jam kemudian saat menerima laporan dari warga yang melihat sepeda motor merk Honda Beat milik korban, dan langsung melakukan penangkapa, Kamis (17/03/2022).
Korban mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang, dari orang tuanya yang melihat pintu pagar telah terbuka lebar sepulangnya dari masjid usai melaksanakan sholat subuh, melihat teras yang kosong tempat dimana sebelumnya memarkirkan kendaraan miliknya, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andika Karya Gita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman dan Panit Ipda Erohiman beserta tim untuk melakukan penyelidikan saat adanya titik terang kendaraan tersebut dari informasi masyarakat.
"Diduga pelaku akan menjual kendaran milik korban, dan langsung menangkap pelaku bersama sepeda motor korban untuk di introgasi di Polsek Limapuluh, BH mengakui telah melakukan pencurian di daerah Simpang Tiga Kecamatan Limapuluh Pekanbaru," ujar Kapolsek.
"Korban Nur mengalami kerugian sebesar Rp. 7.300.000 (Tujuh Juta Tiga ratus ribu), dan pelaku akan kita kenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan pelaku positif (+) menggunakan Ammetafitamin (sabu) setelah dilakukan pengecekan urine," tutup Dany.
Editor :Husnul Qotimah