Polsek Senapelan Berhasil Tangkap Jaringan Pencurian Sepeda Motor, Korban Merupakan Teman Sendiri

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Dua tersangka wanita dan seorang laki-laki ditangkap Polsek Senapelan karena terbukti melakukan pencurian dan pertolongan jahat, tersangka wanita inisial Uci dan Pita merupakan resedivis dengan pidana pencurian-sepeda-motor . Selasa (31/08/2021).
Modus tersangka wanita ini adalah melarikan motor teman, dengan cara pergi bersama korban ke suatu tempat dan meninggalkannya. Sedangkan yang laki-laki menerima hasil curian dari tersangka wanita dengan alasan motor kredit yang belum bayar.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan AKP Dhany Andika Karya Gita yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko mengatakan pencurian yang dilakukan tersangka adalah kawan makan kawan.
"Kejadian pada tanggal 16 Juli tahun 2021 di Jalan Seroja Padang Bulan Kecamatan Senapelan, tersangka membawa motor Scoopy kepada Pita untuk dijualkan, kemudian dijualkan kepada Jefri dengan harga Rp 3.500.000," ujarnya.
Kapolsek juga mengatakan saat penangkapan tim opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi terhadap tersangka Uci yang ada di lantai 2 pasar Kodim Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dan menurut tersangka sudah 3 kali melakukan tindakan yang sama.
"Tersangka ditangkap tanggal 05 Agustus 2021 dan juga berhasil menangkap semua jaringan ini, yang turun kelapangan, perantara dan pembeli atau penadah, beserta barang bukti motor scoopy yang baru keluar dari showroom dan STNK putih," tambahnya lagi.
Pasal yang diterapkan adalah 362 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, pengakuan tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali, di Kecamatan Senapelan 2 kali dan Sukajadi, hasil kejahatan untuk keperluan sehari hari dan deposit Judi Online.
Editor :Helmi