Polsek Limapuluh Tangkap 2 Orang Beda Usia Diduga Pelaku Pengedar Narkoba

Diduga Pelaku Pengedar Narkoba, Polsek Limapuluh Tangkap 2 Orang Beda Usia
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polsek Limapuluh tangkap 2 orang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Rokan Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, RG (18) ditangkap bersama KS (39) wanita di atas sebuah motor matic sedang menunggu pembeli. Selasa (22/02/2022).
Tim Opsnal Polsek Limapuluh terlebih dahulu telah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di jalan Rokan Kelurahan Tanjung Rhu, dan menemukan pelaku dengan gerak gerik mencurigakan, takut akan buruannya kabur, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, bersama barang bukti sabu yang dibungkus bersama amplop putih.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita membenarkan penangkapan tersebut, setelah diperiksa oleh Polwan, karena pelaku KS seorang wanita, dan menemukan sabu 10 paket sabu didalam dompet disaku celana pendek yang digunakan tersangka.
"Di dalam dompet tersangka kita menemukan 10 paket plastik bening yang diduga berisikan sabu, dan kami langsung test urine keduanya, ternyata (+) Positif mengandung Metafetamin," ujarnya.
Kedua tersangka telah diamankan ke Polsek Limapuluh untuk dimintai keterangan lebih lanjut, selain narkoba, turut disita handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.
"Untuk kedua pelaku sendiri kami sangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tutup Kompol Dany.
Editor :Husnul Qotimah
Source : Kasubag Humas Polresta Pekanbaru