Kajati Riau ikuti Monitoring dan Evaluasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI

Kajati Riau ibersama Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI .Dok Foto (Penkum Kejati Riau)
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi memahami bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan secara sendiri- sendiri oleh masing-masing satuan kerja, akan tetapi harus dilaksanakan secara bersinergi oleh semua pihak yang terkait. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kemampuan dan prfesionalisme dari masing- masing pihak yang mampu menjawab tantangan dan tuntutan tugas di masa yang akan datang sehingga menjadikan tugas Aparat Penegak Hukum dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah di amanatkan kepada kita semua.
Oleh Karena itu, kolaborasi dan sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan TNI yang telah terjalin dengan baik, tetap kita jaga dan pelihara silaturahmi serta komunikasi yang baik agar hubungan kelembagaan akan semakin solid dan meningkat.
Diakhir sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengharapkan petunjuk, bimbingan serta arahan dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W Indrajit, S.H., M.H dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Edy Birton, S.H., M.H agar dalam pelaksanaan tugas kita semua dan khususnya para Asisten Pidana Militer dapat terlaksana dengan baik sesuai harapan dan senantiasa dapat bersinergi dan membangun relasi kelembagaan dengan Aparat Penegak Hukum khususnya satuan hukum dan POM TNI serta Oditur Militer yang ada diwilayah kerja masing-masing.
Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W Indrajit, S.H., M.H menyampaikan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia telah memiliki sistem hukum yang mandiri, yang bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat Indonesia. Maksud dan tujuan dari koneksitas adalah untuk memberikan jaminan bagi terlaksananya peradilan koneksitas yang cepat dan adil, walaupun ada kemungkinan proses yang ditempuh ini tidak semudah seperti mengadili perkara pidana biasa.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W Indrajit, S.H., M.H dalam arahannya menyampaikan saat ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 dan menjadi landasan pembentukan organisasi baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer dalam struktur organisasi di Kejaksaan.
Selanjutnya, untuk menjadi landasan operasional bagi pelaksanaan penanganan perkara koneksitas ini, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagaimana dalam SKB Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI Nomor : 2196/M/XII/2021.Nomor : 270 tahun 2021, Nomor : KEP/1135/XII/2021, tentang Pembentukan Tim Tetap Perkara Koneksitas dimana pada pasal 6 surat keputusan tersebut, menyebutkan bahwa anggota Tim Tetap Koneksitas adalag Polisi Militer, Oditur, Penyidik dan Jaksa.
Hingga saat ini, Jaksa Agung Muda Pidana Militer telah melaksanakan penanganan perkara koneksitas selama Triwulan III Tahun 2023 yaitu 52 kegiatan koordinasi teknis penuntutan bersama Oditur Militer dan Penyidik Polisi Militer. Kemudian sebanyak 566 kegiatan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh para Asisten Pidana Militer yang berkedudukan di 20 Kejaksaan Tinggi bersama unsur Pomdam dan Oditur Militer serta Oditur Militer Tinggi. Sejak terbentuknya Jaksa Agung Pidana Militer, telag dilakukan penanganan perkara koneksitas sebanyak 5 perkara, 3 perkara diantaranya sudah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan 1 sudah di putus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesemuanya dalam tahap Upaya Hukum.
Read more info "Kajati Riau ikuti Monitoring dan Evaluasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI" on the next page :
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Penkum Kejati Riau