Terkait Dugaan pelanggaran Aturan Pengupahan di Pasar Buah, Kadisnakertrans Riau : Tim besok turun
Disnakertras Riau. Dok foto ( Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | Pekanbaru - Terkait dugaan pelanggaran aturan tentang pengupahan yang terjadi di Pasar Buah Sudirman Pekanbaru, Tim awak media telah mencoba melakukan konfirmasi terkait tindakan dan sikap yang akan dilakukan oleh Disnakertrans Riau. (27/1)
Konfirmasi yang coba dilakukan oleh tim awak media, selama beberapa kali melalui pesan Whatsap mendapat jawaban singkat dan tegas dari Kadisnakertrans Riau, yang menyatakan tim akan turun besok, Rabu (28/1)
Kabid Kominfo DPP LSM BERANTAS, Erick Simanjuntak, SH, saat di konfirmasi terkait sikap Disnakertrans Riau tersebut kepada awak media menyampaikan, " Kita masyarakat hanya bisa menyampaikan hasil temuan kepada Instansi terkait, dalam kasus ini, Disnakertrans Riau. Merekalah yang harus segera turun memeriksa, karena hal ini sudah viral dimana - mana, "
" Disnakertrans Riau sebelumnya juga menyatakan akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan sebagai fungsinya dalam pengawasan kelayakan pengupahan pekerja, yang jika tidak salah senilai Rp. 3.998.179 untuk Pekanbaru. Informasinya pada Rabu tanggal 28/1/2026, Tim Disnakertrans turun ke lokasi pasar buah Sudirman. Ini harus kita beri Apresiasi yang tinggi atas perhatian Roni selaku Kadisnakertrans Riau bagi masyarakat pekerja, semoga keadilan bagi pekerja dapat terealisasi dengan baik." Tutup Erick
Sebelumnya, pimpinan Pasar Buah, Asiong juga kepada awak media telah menyampaikan, bahwasanya mereka telah melakukan pengupahan sesuai aturan, terhadap 800 orang pekerjanya. Dan juga menyatakan jika ada anggota pekerja yang memiliki upah dibawah aturan, silahkan Lapor ke DPRD, dan Pasar Buah siap menunggu tim Disnakertrans turun.
Terkait kebenaran hal tersebut perlu ada pemeriksaan resmi oleh Disnakertrans Riau yang tegas dan akurat.
Tugas dan Wewenang Disnaker :
- Monitoring dan Pengawasan
- Pemeriksaan Lapangan
- Penindakan
UU Cipta Kerja dan turunannya jelas dan tegas, (PP 36/2021, PP 51/2023)
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Rilis