LSM BERANTAS Apresiasi Disnakertrans Riau
Kita akan telusuri Sertifikasi Halal, Cukai dan BPOM produk Pasar Buah Sudirman
Logo DPP LSM BERANTAS. DOK FOTO ( Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | Pekanbaru - Terkait adanya dugaan pengabaian aturan terkait pengupahan yang terjadi di Pasar Buah Sudirman Pekanbaru, Disnakertrans Propinsi Riau dengan cepat dan tanggap telah membentuk Tim dan mengeluarkan Surat tugas terhitung tanggal 28 Januari 2026.(29/1)
Berdasarkan informasi dari Disnakertrans Riau bidang Teknis Pak Bayu, Surat Tugas tersebut telah diberikan kepada tim yang terdiri dari Pak Budi Agung dan Pak Tomi. Dan mengenai hasilnya, akan kita proses dahulu tetapi tidak dapat kita Ekspose, sesuai UU No 3 Tahun 1951.
Hal tersebut juga tertulis didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Secara spesifik:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP mengatur informasi publik yang dikecualikan (bersifat rahasia). Hasil pemeriksaan dan nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dapat diklasifikasikan sebagai informasi yang dirahasiakan karena berkaitan dengan proses penegakan hukum dan dapat mengganggu kepentingan pengadu atau perusahaan yang sedang dalam proses pemeriksaan.
Nota Pemeriksaan yang dibuat oleh Pengawas Ketenagakerjaan, yang merupakan hasil dari proses pemeriksaan, cenderung dianggap bersifat rahasia oleh pihak pemerintah, termasuk dalam konteks persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kerahasiaan ini bertujuan untuk menjaga efektivitas proses pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Kabid Kominfo LSM BERANTAS, Erick D Simanjuntak, kepada awak media menyampaikan Apresiasi kepada Disnakertrans Propinsi Riau dan jajaran. Atas Atensi yang telah diberikan. Semoga keadilan bagi pekerja dapat ditegakkan. Tetapi sekarang yang menjadi permasalahan, jika Pasar Buah masih menerapkan NIB lama sebagai UMKM, maka target pengupahan sesuai UMP akan sulit dilaksanakan.
" Selain itu, terkait pajak penghasilan dan pajak lain tentunya tidak sesuai, sehingga merugikan Negara dan PAD, jika perusahaan sekaliber Pasar Buah masih berstatus awal, hanya UMKM. Kita belum lagi melakukan pengecekan terkait sertifikasi halal, BPOM dan Cukainya dari product yang dijual. Ini menjadi PR bagi kita masyarakat Pekanbaru. Kita bersama harus memberikan kontrol dan sedikit perhatian terkait hal- hal yang merugikan masyarakat ataupun Pemerintah, "tutup Erick
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Rilis