12 Tahun PR Polda Riau Dugaan Buku Nikah Palsu Anggota Dewan DPRD Provinsi, Belum Tuntas

PH Hamdani dan Gisella Mantan Istri AN
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Kasus melibatkan seorang anggota dewan di DPRD Riau, terkait dugaan buku nikah palsu, saat ini proses penanganannya di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, mandek.
Gisella Kartika mantan istri AN, saat ini belum mendapatkan keadilan sejak dilaporkan ke Polda Riau tahun 2010, silam. Hingga saat ini penyidik belum juga memberikan kepastian perkembangan kasusnya.
Kuasa Hukum Hamdani Erwin Manurung SH MH, di Pekanbaru, Jumat (25/3/2022) siang, mendatangi Mapolda Riau untuk mempertanyakan kembali terkait proses perkembangannya.
"Kedatangan kita ke Polda Riau untuk mengetahui hasil penyidikan kasus tersebut, karena kasus ini telah bergulir 12 tahun lamanya, sejak tahun 2010, silam," kata Hamdani.
Menurut Hamdani, kasus yang dialami kliennya Gisella Kartika yang sebelumnya diketahui sudah pernah menikah saat itu, namun AN yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau diduga menggunakan (buat) surat buku nikah palsu.
"Kita cuma pertanyakan masalah kasus dugaan surat buku nikah palsu yang digunakan oleh terlapor (AN), itu saja, sementara terkait kasus lainnya, kita tidak ikut," sebut Hamdani.
Lebih lanjut, Hamdani menilai beberapa orang yang diduga ikut terlibat atau yang dilaporkan dalam kasus tersebut, telah diperiksa. Namun hanya satu nama orang (AN) yang belum diperiksa penyidik.
"Atau AN ini sudah diperiksa. Saya juga belum tau, karena saya belum dapat informasinya," tegas Hamdani.
"Tim penyidik telah dibentuk sejak 12 tahun silam, namun sesuai dalam keterangan SP2HP nya Polda Riau telah menetapkan satu orang tersangka, orangnya itu yang menikahkan (AN dengan Gisella,red)," pungkas Hamdani.
Editor :Helmi