Polda Riau Gagalkan Peredaran 61 Kilo Sabu dari 3 Tersangka, Salah Satunya Oknum Polisi

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memastikan akan memecat anggotanya
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polda Riau berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari 3 orang tersangka, salah satunya merupakan oknum polisi yang bertugas di Sektor Rokan Hilir (Rohil), total yang berhasil di sita dari tersangka sebanyak 61 Kilogram saat konferensi pers berlangsung di halaman Mapolda Riau, Rabu (16/03/2022).
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memastikan akan memecat anggotanya dengan tidak hormat (PTDH) bagi yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, dan akan menghukum berat bagi mereka yang mencoba coba mengedarkan barang haram tersebut di wilayahnya.
"Bagi tersangka narkoba saya sampaikan akan dihukum mati, dan ditindak dengan setegas tegasnya, lebih baik saya memecat 1,2 atau 3 anggota saya dari pada mencoreng nama institusi kebanggaan kami, bagaimana kami bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat kalau sudah kotor," ujarnya.
Kapolda menjelaskan, 2 tersangka warga Bengkalis ditangkap hari Minggu (06/03) berkat kerja sama Ditresnarkoba Polda Riau, Bea Cukai dan jajaran Polres Bengkalis serta menyita sebanyak 56 Kilo sabu, sedangkan oknum Polisi Kamis (10/03) sebanyak 5 Kilo, total 61 Kilo berhasil disita jaringan Internasional.
"Tersangka MAR alais Don dan WIY alias Mul ditangkap di Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, sabu tersebut di sembunyikan di dalam sebuah Ruko, sementara Oknum tersebut disebuah rumah Jalan Markisa, Kota Pekanbaru tanpa perlawanan," jelas Iqbal.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution, Kasrem 031 Wirabima, Kakanwil Bea Cukai Riau, perwakilan Kejati Riau dan para pejabat Polda, dalam 77 hari kerja Kapolda Riau memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
Editor :Husnul Qotimah