Dugaan Skandal Pengupahan Pasar Buah, DPP LSM BERANTAS : Hanya pencitraan, Disnakertrans Riau Mandul
ILogo LSM BERANTAS dan PASAR BUAH Sudirman Pekanbaru. Dok foto( Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | Pekanbaru - DPP LSM BERANTAS melalui Kabid Kominfo, Erick Simanjuntak, SH minta Disnakertrans Riau segera turun dan periksa terkait viralnya pemberitaan tentang adanya dugaan ketidak patuhan Pasar Buah Sudirman Pekanbaru dalam Pengupahan pekerja.
LSM BERANTAS yang dikenal selalu kritis dalam pengawasan, kontrol sosial kinerja Pemerintah akan selalu hadir untuk membantu keadilan bagi masyarakat.
Saat dikonfirmasi oleh Awak media terkait Dugaan pelanggaran aturan Pengupahan yang terjadi di Pasar Buah Sudirman Pekanbaru, Ketum DPP LSM BERANTAS melalui Kabid Kominfo menyatakan, " Disini peran Disnakertrans Propinsi Riau sedang di uji. Apakah Disnakertrans Riau mampu bekerja atau hanya bisa sekedar melakukan pencitraan.
" Dengan viralnya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran Aturan terkait pengupahan yang dilakukan oleh Pasar Buah Sudirman yang mana berdasarkan informasi yang beredar di media, hal ini sudah berlangsung lama, harusnya Disnakertrans sudah mengetahui informasi dan turun memeriksa serta melakukan tindakan tegas! Jangan melalui media, Disnakertrans menyatakan sudah menyurati semua perusahaan dan bekerjasama dengan Disnakertrans Kabupaten/ Kota, untuk mengawasi terkait terlaksananya aturan pengupahan tetapi hasil pelaksanaannya tidak sesuai atau bisa dikatakan mandul. Sementara berdasarkan informasi Disnakertrans Kota Pekanbaru ( bisa dilihat di beberapa pemberitaan) , Pengawasan hanya ada di Disnakertrans Propinsi Riau, jadi jika demikian, mutlak hanya Disnakertrans Propinsi Riau yang bisa mengawasi dan turun ke lapangan, " Sebut Kabid Kominfo
*Tugas dan Wewenang Disnaker :
- Monitoring dan Pengawasan
- Pemeriksaan Lapangan
- Penindakan*
Lanjutnya, dalam UU Cipta Kerja dan turunannya jelas dan tegas, (PP 36/2021, PP 51/2023) menyatakan, mewajibkan pembayaran upah minimum tepat waktu, Dengan sanksi pidana bagi pelanggar berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta/atau denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta untuk pengusaha yang tidak membayar atau membayar di bawah upah minimum, terlambat, atau melakukan pemotongan tidak sah.
"Pada media sekira tanggal 12 Januari, Disnakertrans Propinsi Riau Roni Rahmat tegaskan pihaknya bersama Disnaker Kabupaten/Kota telah menyurati Perusahaan agar mematuhi Ketentuan Upah Minimum yang telah ditetapkan Pemerintah. Maka sekarang kita minta mereka turun langsung ke Pasar Buah Sudirman, periksa lapangan dan tindak tegas. Ini terkait kemanusiaan, jangan ada lagi praktek lama, oknum yang main mata dengan pengusaha sehingga melupakan hati nuraninya. Tindak tegas atas temuan yang ada, agar jangan terulang ditempat lain. Jika di kota Pekanbaru saja Disnakertrans Propinsi Riau bisa kecolongan, apalagi di Kabupaten Kota lain. Yang di depan mata saja tidak mampu diawasi, " Tutup Erick Simanjuntak, SH
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Rilis