Viral!!! Pernyataan Menteri Desa PDTT lecehkan Profesi, Erick Simanjuntak: Tolong paparkan Buktinya

Erick Simanjuntak, Wartawan. Dok foto ( Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | Pekanbaru - Terkait pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Bpk. Yandri Susanto yang beredar di medsos, telah menimbulkan rasa gerah dikalangan wartawan dan aktivis LSM.
Dimana Yandri Susanto, melalui pernyataannya mengatakan" Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM & Wartawan Bodrex, dan mereka itu mutar, hari ini minta 1 (satu) juta, bayangkan kalau 300 desa (tiga ratus desa) 300.000.000 (tiga ratus juta), kalah gaji Kemendes itu, kalah itu gaji menteri dapat 300.000.000 (tiga ratus juta), ya kan, oleh karena itu pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi LSM dan Wartawan Bodrex itu yang mengganggu kerja para kepala desa itu".
Hal yang sangat tidak patut di ucapkan oleh seorang Menteri di hadapan Publik, tanpa memaparkan atau memberikan data, bukti yang valid terkait ucapan beliau tersebut. Layaknya seorang Menteri yang berpendidikan, harusnya beliau memberikan data, dimana kejadian tersebut, berapa desa menjadi korban dan apa permasalahan desa yang ada, sehingga Pemerintahan Desa mau mengeluarkan Uang sebesar Rp. 1000.000 kepada yang disebutnya LSM dan Wartawan Bodrek.
Erick Simanjuntak, Salah seorang Wartawan kepada awak media, menyampaikan, " Tolong di klarifikasi dengan jelas apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri Yandri Susanto tersebut, apa benar ada 300 desa yang dimintai oleh LSM dan Wartawan yang beliau katakan Bodrek tersebut? Desa mana saja, dan alasan apa desa mau memberi, jika memberi, berarti diduga ada indikasi menutupi kesalahan dan ingat, Penyuap dan penerima siap dapat dipidana. Dan tolong disebut LSM dan Wartawan Bodrek itu dengan jelas, identitasnya. Karena beliau menyatakan LSM dan Wartawan Bodrek. Wartawan jelas tupoksinya dan diatur dalam UU PERS NO 40 TAHUN 1999, juga merupakan salah satu pilar dari 4 pilar Demokrasi.
"Saya rasa Kepala Desa juga bukanlah orang - orang berpendidikan rendah, yang mau memberi uang sebesar Rp 1 juta, tanpa alasan yang jelas kepada orang tidak jelas, logika kan. Apalagi dengan mudahnya, pak Menteri sebut, keliling ke 300 desa, hal yang mustahil. Jika ada, mana bukti dan datanya. Jangan asal tuding, karena ucapan Pak Menteri Desa, sudah masuk ke ranah hukum Pidana, pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan." Sebut Erick Simanjuntak
Kami berharap, Bapak Presiden dan Wakil Presiden segera menanggapi kejadian tersebut dan menjadi catatan triwulan pertama, untuk pergantian Menteri Kabinet yang baru, yang lebih Kompeten dan tidak hanya pandai ngomong saja.
Editor :Erick Donald Simanjuntak