Lapor Pak Menteri! Diduga P2TL Tanpa Ijin Cabut Meteran Masyarakat
Masyarakat Bingung Meteran Dicabut, Tidak Lama Diganti Mesin Listrik Token. Ada Apa dengan PLN

Diduga dicuri oknum P2TL. dok Foto ( Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU RI No.8 Tahun 1999) dan Standard Operasional P2TL PLN dalam melaksanakan kegiatan operasional di lapangan, sepertinya tidak menjadi acuan bagi beberapa oknum P2TL, (6/2).
Hal tersebut terjadi pada seorang warga masyarakat bernama R. Sitompul yang berdomisili di Jln Jawa gg. Arimbi Kelurahan Sialang Sakti Tenayan Raya.
R. Sitompul yang merasa sangat dirugikan kepada awak media menyampaikan bahwa telah terjadi pencabutan meteran lama di rumahnya, terdaftar dengan nama pelanggan Raja Nginton Silalahi, adiknya.
"Kejadian tersebut terjadi pada Jumat sore (31/1), sekira antara pukul 15.00 Wib - 16.00 Wib. Dan diketahui oleh istri saya sekira pukul 17.00 Wib. Setelah pulang dari ladang, dan kemudian menghubungi saya dan menyampaikan bahwa meteran listrik (jenis lama) telah dicabut oleh Petugas PLN. Dan dalam proses pencabutan meteran tersebut, tidak satupun kita yang tahu. Anehnya sekira pukul 19.20 wib, saya dihubungi kembali, menyampaikan, ada pihak dari PLN sedang melakukan pemasangan jenis alat listrik Token, yang juga tanpa ada permohonan dari kita, persetujuan dari kita," sebut Robert.
Jenis meteran lama dan diganti menjadi jenis token pada hari tersebut menjadi suatu pertanyaan bagi kita dan keluarga. Standard Operasional apa yang dipakai oleh PLN khususnya oknum P2TL dan Oknum Pemasangan Alat Token Listrik.
Lanjut Robert, hal pengambilan Alat Listrik lama tanpa ia ketahui dan disaat orang tidak ada dirumah, sudah mengarah kepada Tindak Pidana Pencurian, dan ia telah coba menghubungi oknum pemasang token bernama Madri via Ponsel hanya menyampaikan bahwa dia hanya petugas pemasang mesin alat Listrik jenis Token.
"Yang juga cukup menganehkan, karena saya belum pernah mengajukan perubahan menjadi Token, dan itu ijin dari mana untuk dipasang!" kesalnya.
Setelah percakapan via ponsel tersebut, dimana Madri mengelak bahwa dia hanya bagian pemasangan Token, dan kemudian memberikan no HP atas nama Jeje dan Untung, yang menurut Madri katanya merupakan korlap Bilmen.
"Kemudian saya langsung menghubungi saudara untung, yang mengaku hanya bagian pencatat meteran, kemudian saya lalu menghubungi saudara Jeje dan mengatakan kepada saya melalui telpon seluler bahwa itu sudah sesuai SOP PLN. Lalu saya tanya kembali kepada saudara Jeje, apakah pencabutan meteran tanpa diketahui yang punya rumah itu juga termasuk SOP? Saudara Jeje mengatakan agar saya datang saja ke kantor pada hari Senin, jelasnya.
Yang menjadi pertanyaan, jelas bahwa dalam pelaksanaan seharusnya P2TL tetap harus, dilihat, diikuti oleh pemilik rumah dengan membawa surat tugas lengkap dan dengan adanya tanda serah Terima atau pencabutan, dan itu ada tertuang dalam standard operasional pelaksanaan tugas. Dan ini bisa diduga penyalahgunaan kewenangan oleh oknum PLN, dan di duga mengarah ke tindak pidana Pencurian. Kemudian terkait pemasangan Alat baru sejenis Token setelah kurang lebih 2 jam alat meteran lama diambil, ada dugaan indikasi Kejadian ini berencana atau sudah direncanakan.
Awak media akan terus coba mencari kebenaran tentang adanya diduga oknum - oknum Nakal di PLN kota Pekanbaru yang kerap melakukan hal tersebut kepada manejer PLN jln Sutomo dan yang di Setia Budi
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Liputan