Lapor Jendral! Diduga Penjualan BBM Subsidi Ilegal Bebas Beraktifitas di Jalan Air Hitam AKAP
BBM SUBSIDI ILEGAL DIJUAL PAKAI JERIGEN.dok foto( Red)
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan penggunaan jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan terhadap SPBU agar tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik, home industri atau Industri seperti mobil-mobil galian C.
Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
SPBU hanya boleh menyalurkan Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dengan menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.
Dengan demikian, Jika konsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat dengan jenis BBM dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jerigen tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jeriken plastik asalkan dengan spesifikasi khusus.
Read more info "Lapor Jendral! Diduga Penjualan BBM Subsidi Ilegal Bebas Beraktifitas di Jalan Air Hitam AKAP" on the next page :
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Liputan