Maling Kabel Genset
Seorang Pekerja di Hotel Mutiara Ditangkap Polisi Usai Mencuri

Ilustrasi
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Gerak cepat tim buser Polsek Senapelan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kabel power mesin genset type NYY 1x300 MM Hotel Mutiara Jalan Yos Soedarso.
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana pencurian itu, Kamis (4/8/2022).
"Pelakunya (30) adalah Aan Setiawan warga Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, ia juga salah satu karyawan yang bekerja disana (hotel)," ungkap Kanit.
Terhadap Aan Kanit mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil laporan dari pihak Manajemen Hotel, menyebutkan bahwa salah satu karyawannya diduga telah mengambil kabel power mesin genset type NYY 1x300 MM milik hotel.
Kejadia itu terjadi hari Minggu, 26 Juni 2022 pagi, dalam rekaman CCTV terlihat salah satu karyawan Aan Setiawan (pelaku) masuk keruang genset dengan mesin gerinda, lalu keluar dari ruangan membawa kantong plastik kresek warna hitam.
"Upaya pencarian terhadap pelaku sudah dilakukan dengan mendatangi rumah kontrakannya, lalu tidak ditemukan. Sementara pelaku juga menghindar dengan tidak masuk," terang Kanit.
Meski demikian, sejatinya pelaku yang sudah diketahui perbutannya oleh pihak hotel melalui rekaman CCTV atau camera pengintai. Namun mencoba untuk tetap menunggu etikat baik pelaku.
"Aksi pelaku itu juga terekam cemera pengintai, etikad baik juga dilakukan dan pelaku mencoba menghindar dengan tidak masuk kerja," pungkas Kanit.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Editor :Helmi