Ungkap Peredaran 48,31 Kg Sabu
Ketua Granat Riau, DR. Freddy S: Kita Apresiasi Kinerja Polda, Pengedar Sabu Layak Dihukum Mati

Ketua Granat Riau, DR Freddy Simanjuntak hadir dalam pemusnahan barang bukti Sabu di Mapolda Riau.
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 48,31 Kg dengan 17 orang.
Pengungkapan tindak pidana narkotika beserta penangkapan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ini diapresiasi oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD Granat) Riau Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH.
Hal itu diungkapkan, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH disela sela acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dihalaman Polda Riau hari Selasa tanggal 21 Juni 2022.
Freddy berharap kedepannya Polda Riau dapat mengungkap lebih besar lagi barang haram tersebut dari tangan para sindikat mafia Narkotika dan memutus mata rantai peredarannya.
Proses hukum terhadap para pelaku dapat ditangani secara profesional dan diberi hukuman yang seberat beratnya atau Hukuman Mati," harap DR. Freddy Simanjuntak, MH.
menurut Freddy, hukuman mati sudah pantas diberikan kepada tersangka narkotika yang mengedarkan dalam jumlah puluhan Kilo. "Agar ada efek jera dan pembelajaran kpd warga masyarakat lainnya untuk tidak terlibat dngn Narkotika dan sejenisnya sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Freddy Simanjuntak yang juga pengacara senior di Riau kepada sigapnews.co.id.
Ditambahkan ketua Granat Riau ini, hal yang terpenting dilakukan oleh Pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Riau dan instansi terkait lainnya adalah meningkatkan pengawasan di pelabuhan - pelabuhan tikus yg banyak tersebar dipesisir pantai diwilayah Riau agar barang haram itu tidak masuk dari luar negeri ke Indonesia melalui jalur laut.
"Untuk Jalur bandara udara sdh semakin sempit ruang gerak para pelaku memasukkan barang haram itu ke Indonesia disebabkan karena semakin canggihnya alat pendeteksi yg ada di bandara udara di indonesia," tutup DR. Freddy Simanjuntak dengan tegas.
Editor :Yefrizal