Kasus Karhutla di Riau
Polda Riau Tangani 8 Kasus Karhutla Dengan 9 Tersangka

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto
RIAUBERKABAR|PEKANBARU - Proses penanganan tindak pidana perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Provinsi Riau saat ini, telah mencapai 8 laporan polisi (LP).
Selain itu, polisi juga telah menetapkan 9 orang statusnya sebagai tersangkanya dalam kategori perorangan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu (3/8/2022), menginformasikan, bahwa dalam penanganan kasus karhutla status para tersangka masih perorangan.
"Untuk tersangka dari korporasi (perusahaan,red) sampai saat ini belum ada," ungkap Sunarto.
Sunarto menjelaskan, penanganan perkara pembakaran lahan ini, menyebar dibeberapa kabupaten. Yakni di Polres Bengkalis, Siak, Rohul, Rohil serta Inhil.
"Kasusnya yang ditangani oleh penyidik, sebanyak 8 kasus. Saat ini sudah ada yang masuk ketingkat sidik, tahap I dan tahap II dengan menahan 9 orang tersangkanya," terang Sunarto.
Editor :Helmi