Polsek Tampan Ungkap Pelaku Jambret Yang Telah Beraksi 11 Kali di Wilayah Pekanbaru

2 orang pelaku inisial AR (19) dan MA (24) diamankan Polsek Tampan.
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polsek Tampan kembali ungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Lobak Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya Pekanbaru. Dua tersangka diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap. Minggu (10/04/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan terhadap 2 orang pelaku inisial AR (19) dan MA (24) berjenis kelamin laki-laki, masing-masing warga Bina Widya dan Tuah Madani.
"Benar kedua pelaku berhasil diamankan warga saat korban berteriak ketika pelaku menjambret gelang korban Witri Nengsih Minggu sekira pukul 18.15 WIB, dan menabrak pengendara lain saat dikejar oleh warga yang mendengar teriakan korban," ujar Kapolsek yang didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Aspikar.
Kapolsek mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi Polsek Tampan terhadap pelaku terungkap telah melakukan tindakan serupa sebanyak 11 kali di beberapa tempat kejadian Perkara (TKP) yang ada di wilayah Pekanbaru, dan berhasil mendapatkan uang senilai puluhan juta dan puluhan gram emas.
"Kedua pelaku merupakan residivis dengan perbuatan yang sama dan telah 11 kali beraksi di wilayah Pekanbaru, dan menggunakan Narkotika saat dilakukan test urine ternyata pelaku positif (+) mengandung Ametafetamin," ungkap Kapolsek Tampan.
Kapolsek menjelaskan barang bukti (BB) yang dapat disita dari tangan pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Streat Warna Hitam BA 4325 BB dan 1 (satu) gelang emas 24 karat dengan berat 8 emas dengan harga Rp. 18.300.000 milik korban.
"Kedua Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) dikenakan pasal 365 K.U.H.P dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara," tutup Kompol I Komang Aswatama SH SIK.
Editor :Husnul Qotimah
Source : Humas Polsek Tampan