Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Pencurian HP yang Memasuki Rumah Makan Pondok Danau

tersangka MI mengakui telah melakukan pencurian 1 unit HP Merk Realme C11di dalam rumah makan Pondok Danau
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya tangkap seorang pria berinisial MI (26) karena terekam kamera CCTV saat memasuki Rumah Makan Pondok Danau bertempat di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru pada Kamis (3/3/22) lalu sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri membenarkan adanya penangkapan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian HP), dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka dirumahnya.
"Benar, Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB tersangka kita amankan dirumahnya Jalan Dirgantara Kelurahan Tangkerang Barat Pekanbaru, dan mengambil sebuah HP milik penghuni Rumah Makan tersebut," ujarnya.
Kapolsek menyebut berdasarkan hasil interogasi, tersangka MI mengakui telah melakukan pencurian 1 unit HP Merk Realme C11di dalam rumah makan Pondok Danau, kemudian HP tersebut dijualnya kepada orang lain senilai Rp. 450.000 melalui PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online).
"HP Merk Realme C11 dijual dengan harga Rp. 450.000 dengan memposting di akun Facebook miliknya melalui PJBO oleh seseorang yang tidak dikenalnya, atas perbuatan tersangka kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) dan 3 KUHPidana," tutup Kapolsek.
Editor :Husnul Qotimah