Polsek Bukit Raya Ungkap Kasus Curanmor

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Tim Gabungan Jatanras Polda Riau dan Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, Rabu (09/03/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2), untuk pelaku sendiri berinisial RMP (21) berhasil kami tangkap saat berada di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (7/1/22) lalu sekira pukul 08.15 WIB di Jalan Inpres Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, dimana saksi (P) melihat sepeda motor milik korban (RA) dibawa pergi oleh orang lain tanpa izin.
"Melihat kejadian tersebut saksi langsung ke belakang menemui korban dan menyampaikan bahwa sepeda motornya dibawa orang lain, karena korban merasa tidak ada meminjamkan sepeda motor kepada siapapun selanjutnya korban dan saksi langsung melihat rekaman CCTV, dan melaporkan ke Polsek Bukit Raya," ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, ia Langsung memerintahkan Anggotanya untuk menangkap pelaku setelah diketahui keberadaanya suatu tempat, dan berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku dan pelaku lainnya DPO.
"RMP dibawa ke Mapolsek Bukit Raya untuk pengembangan, dan mencari keberadaan rekannya yang telah kita kantongi identitasnya," tutup Kapolsek.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana, juga turut diamankan 2 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, dan Vario warna Coklat lengkap dengan BPKB dan STNK sesuai dengan nomor Polisi yang masih terpasang BM 4839 AAC, untuk penyelidikan.
Editor :Husnul Qotimah