Polsek Rumpes Berhasil Amankan Bandar Narkoba di Kampter Rumbai

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polsek Rumbai Pesisir berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di Kampung Terendam (Kampter), pelaku berhasil ditangkap atas dasar laporan warga tentang adanya praktek penjualan sabu-sabu di Jalan Pesisir Kelurahan Meranti Pandak Rumbai Pesisir Pekanbaru, Jumat (21/01/2022).
Kapolsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru Kompol Febriyanto membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Rumpes Pekanbaru pada Senin (24/01/2022) sore.
"Benar, tersangka inisial WP (23 thn) ditangkap di rumahnya Jl. Pesisir Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir pekanbaru dengan barang bukti Sabu sebanyak 8 (Delapan) paket kecil, 2 (Dua) unit timbangan digital, 1 (Satu) pak klip ukuran kecil, dan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- hasil penjualan sabu," jelas Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan bahwa quick respon Polri yang membuahkan hasil pengungkapan kasus ini tentunya tidak terlepas kerja keras petugas di lapangan dan juga dibantu partisipasi masyarakat yang turut serta membantu Polri dengan memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba.
"Sinergitas antara Polri dengan masyarakat sangat dibutuhkan, dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir, atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 dan atau Pasal 112 UU. R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup mantan Kasat Reskrim Rokan hilir Bagansiapiapi.
Editor :Husnul Qotimah