Lapor Pak Kapolda
Gudang di Jalan Kadiran Ujung Tenayan Raya Diduga Penampung BBM Ilegal dan Kebal Hukum

Diduga gudang penampungan BBM ILEGAL.dok foto (Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Diduga Gudang Penampungan BBM ilegal di jalan Kadiran Ujung Tenayan Raya, Kebal Hukum dan bebas beraktifitas, Sabtu (5/10).
Awak media telah mencoba melakukan Investigasi dan mencari informasi terkait siapa pemilik gudang dan aktifitas ilegal tersebut kepada beberapa warga setempat.
Salah seorang warga setempat, yang berada disekitar lokasi gudang diduga tempat penampungan BBM Ilegal tersebut mengatakan tidak mengetahui siapa pemilik dari gudang tersebut.
Gudang penimbunan BBM yang diduga Ilegal yang berlokasi di Jalan Kadiran Ujung, kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru (Jalan Pesantren), memang telah meresahkan warga dan masyarakat di sekitar lokasi, karena berada tepat dengan pemukiman warga.
Lanjutnya, kami kerap melihat mobil Truk bongkar muat BBM Subsidi tersebut yang kami yakin diambil dari SPBU seputaran Pekanbaru tentunya, dengan harga sesuai HET di SPBU tersebut, dan aktifitas ini sudah lama Pak, sebut warga tersebut.
"Ini kalau tidak ditindaklanjuti akan merugikan kami pak, seperti yang akan berpergian jauh akan sulit mendapatkan BBM karena kehabisan di SPBU, janganlah seperti yang terjadi di Jambi pak, di depan SPBU banyak jerigen besar 35 Liter menjual Solar, Pertalite bahkan Dexlite, sementara di SPBU kosong, kan aneh. Kami Masyarakat berharap hal ini bisa menjadi atensi khusus dari aparat penegak hukum seperti Bapak Kapolda dan Pertamina atau yang berwenang," harap warga
Perbuatan diduga tindak pidana BBM Ilegal telah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pidana penjara enam tahun dan denda mencapai Rp 60 Miliar.
TIM
Editor :Erick Donald Simanjuntak