Diduga halaman berpagar Seng keliling di Jalan Kenanga Tenayan Raya, Penadah Minyak BBM Ilegal

Diduga lokasi penampungan BBM SUBSIDI ILEGAL.dok foto (Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | Pekanbaru - Dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi sejenis Solar masih marak terjadi di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Kamis (3/10)
Seperti halnya di jalan Kenanga menuju arah SMPN 26 ujung, terlihat jelas adanya pagar seng keliling di sebelah rumah bercat orange yang di duga merupakan lokasi ilegal tempat penampungan minyak kencing BBM Bersubsidi.
Seperti tertuang dalam pasal 55 UU No 22 Tahun 2001, penyalahgunaan BBM Bersubsidi mendapat ancaman Hukuman 6 Tahun atau denda sebesar Rp. 60 M.
Awak media mencoba menelusuri lebih jauh, tetapi lokasi tersebut tertutup rapat dengan seng keliling dan diduga beraktifitas mulai dari siang dan tengah malam.
Dari keterangan warga yang sedang melintas berinisial M, mengatakan bahwa lokasi itu rumah milik Pak A, dan memang terkadang ada mobil Tanki masuk kesana pak, tapi kita tidak tahu ada apa di sana.
Dan saat awak media bertanya, apakah aktifitas mobil Tanki tersebut masuk kedalam areal yang berpagar seng sering terjadi, M mengatakan, ada beberapa kali saat saya melintas pak, melihat mobil Tanki les hijau masuk pak. Yah sudah lama jugalah pak, jawab M sang warga sambil berpamitan hendak melanjutkan perjalanan pulang.
Hal - hal yang diduga tindak pidana seperti penampungan minyak Ilegal dan SPBU Nakal, maupun Galian C masih cukup banyak beroperasi di Kecamatan Tenayan Raya dengan Aman.
Editor :Erick Donald Simanjuntak