Suku Olak Mandau Desak PT Arara Abadi Serahkan 13.000 Ha Tanah Suku Olak

Almarhum Datuk Seri Fachruddin Syarif Kepala Suku Olak dan Ketua Majelis Tinggi LAMR Mandau, Alamsyah Saragih Wakil Ombudsman RI 2020, Fandy Al Rasyid penerima Kuasa
RIAUBERKABAR I BENGKALIS - Suku Olak, salah satu suku asli Mandau, Kabupaten Bengkalis yang selama ini terampas tanah ulayatnya, meminta 13.000 Hektar tanah Suku Olak yang dikusai PT Arara Abadi kembali diserahkan kepada mereka.
Tuntutan ini adalah satu dari tiga tuntutan yang disampaikan Suku Olak, seperti yang disampaikan Fandy Al Rasyid, Kuasa Suku Olak untuk kembali mendapatkan tanah ulayat mereka.
"Perjuangan untuk mendapatkan kembali tanah ulayat Suku Olak ini sudah lama kami lakukan, bahkan saat Datuk Seri Fachruddin Syarif, Kepala Suku Olak dan Ketua Majelis Tinggi LAMR Kawasan Mandau masih hidup," ujar Fadly.
Diantara tuntutan yang diperjuangkan Suku Olak ini adalah meminta PT Arara Abadi membayarkan kompensasi kepada Suku Olak atas pemakaian hutan tanah ulayat sejak tahun 2000 sampai tahun 2020.
"Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: 703 Tahun 2013 Tentang HPHTI PT. Arara Abadi belum memiliki legalitas karena Tata batas antara areal HPHTI dengan masyarakat ditolak seluruh Desa Se-kecamatan Sungai Mandau dan Kecamatan Talang Muandau," ujar Fandy.
Dipaparkan Fandy, Suku Olak termasuk dalam Rumpun Melayu Puak Petalangan, Wilayah kehidupan mereka meliputi Kepenghuluan Melibur, Kepenghuluan Tasik Serai, Kepenghuluan Tasik Betung dan Kepenghuluan Olak.
Dikatakan Fadly, pada tahun 1996 ketentraman Suku Olak mulai terusik dgn Kedatangan PT. Arara abadi yang merebut Hutan Tanah Suku Olak secara paksa dengan pola HTI berdasarkan SK Menhut No 743/kpts-II/1996 yang dibackup oleh BKO dari TNI dan Security perusahaan.
Pada tahun l999 Melalui Kanwil Kehutanan Propinsi Riau kami memperoleh Buku tentang Udang2 pokok kehutanan no. 41 thn 1999 yang mana disalah satu bab yaitu Bab IX pasal 67 memuat tentan Hak-hak Masyarakat Adat.
Berawal dari sinilah kemudian Suku Olak melakuan ikatan Kerjasama dengan Koperasi Rimba Bertuah yang beralamat di Pekanbaru dengan tujuan mengelola Hutan tanah Suku Olak secara bersama sama.
Pada awal tahun 1999 Kepala Suku Olak Fachruddin Syarif bersama Ketua Koperasi Rimba bertuah Ir. Delta mulai mengajukan permohonan Hphtc kepada Kanwil Kehutan Propinsi Riau.
"Permohonan kita disambut baik dgn dikeluarkannya Pertimbangan tekhnis oleh Kanwil Kehutanan Propinsi Riau," sebut Fadly.
Read more info "Suku Olak Mandau Desak PT Arara Abadi Serahkan 13.000 Ha Tanah Suku Olak" on the next page :
Editor :Yefrizal
Source : JMSI Riau