Suku Olak Mandau Desak PT Arara Abadi Serahkan 13.000 Ha Tanah Suku Olak

Almarhum Datuk Seri Fachruddin Syarif Kepala Suku Olak dan Ketua Majelis Tinggi LAMR Mandau, Alamsyah Saragih Wakil Ombudsman RI 2020, Fandy Al Rasyid penerima Kuasa
"Pada Tanggal 4 Oktober 2022 Ombudsman RI dengan Nomor Surat ; T/2249/LM.28-K5/211.2020/IX/2022 mengadakan Konsiliasi Laporan Masyarakat Nomor Register : 211/LM/II/2020/JKT atas nama saudara Fandy Al Rasyid. Pertemuan ini dihadiri Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Perwakilan Direktorat Jendral Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Perwakilan Direktorat Planologi Kehutanan Tata Lingkungan, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Perwakilan Persukuan Olak dan Direktur Utama PT. Arara Abadi," sebut Fandy Al Rasyid.
Ditambahkan Fandy, berita acara sepakat Rapat ke 2 pada 2 November 2022 dengan nomor surat Ombudsman RI : T/2464/LM.28K5/211.2020/X/2022.
"Kami sangat berharap dan bermohon, tanah Ulayat Suku Olak kembalikan ke Suku Olak, " ujar Fandy.
Sementara itu, Humas Arara Abadi, Herwansyah saat dihubungi terkait tuntutan dari Masyarakat Suku Olak, Sungai Mandau mengatakan semuanya ini masih dalam tahap pembicaraan yang telah dimulai sejak tahun 2000 silam.
"Ini sudah berlangsung sejak tahun 2000 yang lalu. Semuanya masih dalam tahap pembicaraan, kami tidak tahu objek yang dimaksud itu dimana dan berapa luasnya. Ini masih dalam tahap pembicaraan," kata Herwansyah.(*)
Read more info "Suku Olak Mandau Desak PT Arara Abadi Serahkan 13.000 Ha Tanah Suku Olak" on the next page :
Editor :Yefrizal
Source : JMSI Riau