Suku Olak Mandau Desak PT Arara Abadi Serahkan 13.000 Ha Tanah Suku Olak

Almarhum Datuk Seri Fachruddin Syarif Kepala Suku Olak dan Ketua Majelis Tinggi LAMR Mandau, Alamsyah Saragih Wakil Ombudsman RI 2020, Fandy Al Rasyid penerima Kuasa
Permohonan ini juga diteruskan ke Gubernur Riau. Gubernur Riau ketika itu mengeluarkan surat rekomendasi, yang permohonan ini kemudian diteruskan ke Kementerian Kehutanan dan Planologi di Jakarta.
"Saat dilakukan aktualisasi dan verifikasi dilapangan dengan surat tugas yang dikeluarkan Kanwil Kehutanan Propinsi Riau. Perkembangan dilapangan PT Arara Abadi telah menguasai lahan yang dicadangkan untuk HPHTC Koperasi Rimba Bertuah seluas 13.000 Hektar," sebut Fandy.
Menyiasati persoalan ini, Kakanwil Kehutanan Provinsi Riau Ir Darminto kala itu memfasilitasi pertemuan yang dihadiri Datuk Seri Fachruddin Syarif, Kepala Suku Olak dan Ketua Majelis Tinggi LAMR Kawasan Mandau, dan sejumlah perwakilan Suku Olak dengan manajemen PT Arara Abadi.
"Pada pertemuan itu menghasilkan kesepakatan PT Arara Abadi akan memmberikan kompensasi kepada Masyarakat Adat Mandau Persukuan Olak sesuai dengan luasan tanah dan hutan adat yang terpakai PT. Arara abadi. Luas hutan tanah suku olak yg dipakai perusahaan lebih kurang 4500 Hektar ditanami ekaliptus," ujar Fadly.
Adapun, hutan tanah Persukuan Olak seluas 4500 yang dipakai PT Arara Abadi dan ditanami akasia terdapat di Blok Melibur seluas 3600 Ha dan Blok Mempoleh Gending seluas 900 Hektar.
"Semasa Gubernur Riau dipimpin HM Rusli Zainal, kami juga mengadukan hal ini, supaya tanah ulayat yang dikuasai PT Arara Abadi diserahkan ke Suku Olak. Namun, hal ini tidak pernah terselesaikan sama sekali," sebut Fadly.
Sedangkan Suku Olak melalui Datuk Seri Fachruddin Syarif Kepala Suku Olak dan Juga sebagai Ketua Majelis Tinggi Lembaga Adat Melayu Riau Kawasan Mandau memperjuangkan tanah ulayatnya ini, telah melakukan berbagai cara. Diantaranya pada tanggal 11 Desember 2019 dengan menyurati Kementerian KLHK.
Pada tanggal 8 Januari 2020, Datuk Seri Fachruddin Syarif Kepala Suku Olak juga menyurati Ombudsman RI dan Memberi Kuasa kepada saudara Fandy Al Rasyid yang teregister di Ombudman RI Nomor: 211/LM/II/2020/JKT dan Surat LAMR Kawasan Mandau Nomor ; 01/LAMRKawasan Mandau/I/2020 Perihal Permohonan Penyeleseian Maladministrasi di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau atas Pembiaran Penyerobotan Lahan Masyarakat Adat Persukuan Olak Oleh PT. Arara Abadi dan PT. Balai Kayang Mandiri.
Read more info "Suku Olak Mandau Desak PT Arara Abadi Serahkan 13.000 Ha Tanah Suku Olak" on the next page :
Editor :Yefrizal
Source : JMSI Riau