Sebanyak 101 PNS di Kemenkum HAM Riau, Resmi Dilantik

Kanwil Kemenkum HAM Riau Jahari Lantik 101 PNS
RIAUBERKABAR|PEKANBARU - Ada sebanyak 101 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, resmi dilantik.
Pelantikan itu, setelah ASN berhasil lulus mengikuti seleksi dan menjalani masa sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama kurang lebih satu tahun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Riau, Mhd Jahari Sitepu langsung memimpin acara pelantikan dan pengambilan sumpah para ASN tersebut di Ruang Serba Guna Ismail Saleh, Kamis (9/3/2023).
Adapun para ASN yang baru dilantik menduduki jabatan masing-masing diantaranya sebagai Pejabat Fungsional (JFT), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Notaris, Notaris Pengganti dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN).
Dalam sambutannya, Jahari mengatakan agar wujud rasa syukur atas jabatan baru ditunjukkan dengan semangat tinggi dan kinerja yang berkualitas.
“Kedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan dan rasa tanggung jawab. Jadilah sosok positif, menjadi tauladan bagi lingkungan kerja dan lingkungan sekitar. Kemenkumham bukan hanya membutuhkan PNS yang cerdas, tapi juga ber-AKHLAKUL KARIMAH,” pesan Jahari.
Kepada PPNS yang merupakan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
"Dalam pelaksaan tugas penyidikan, harus dapat berjalan sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, bekerja penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab," pesan Jahari.
Jahari juga tidak lupa memberikan pesan kepada notaris, notaris pengganti dan MPDN agar dapat memenuhi ekspektasi masyarakat dengan memberikan pelayanan yang maksimal dan penuh tanggungjawab.
“Seluruh pihak harus dapat bekerja dengan mengutamakan prinsip Profesional dan Berintegritas. Saya tidak akan segan-segan menindak dan memberikan sanksi bagi para pihak yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat," tegas Jahari.
Editor :Helmi