Pelimpahan dan Penahanan Tersangka Terduga Korupsi Dana BOS

Bogor - Selasa, 09 Mei 2023 Sekitar pukul 14.30 Wib. di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan Kegiatan Tahap II Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2021.
Sebelumnya Tersangka Mustopa Kamil (MK) telah mengajukan Praperadilan terhadap Penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023. Dengan demikian, penaganan perkara tersebut tetap dilanjutkan.
Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wib. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan penahanan terhadap Tersangka Mustopa Kamil berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : /M.2.18/Ft.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023 selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
Kemudian pukul 15.15 wib dilakukan Konferensi Pers oleh Kasi Intel yang diwakili oleh Sdr. Aji Yodaskoro selaku Kasubsi A Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Bapak Dodi Wiraatmaja, S.H selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta selaku Jaksa Penuntut Umum di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dalam siaran Pers tersebut Kasubsi A Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menjelaskan perihal kasus posisi, modus operandi, dan kerugian negara dalam perkara dimaksud.
Adapun rangkaian kasus posisi, modus operandi dan kerugian negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2021 Atas nama Mustopa Kamil (MK) dapat kami laporkan sebagai berikut :
Kasus Posisi :
Bahwa Tersangka Mustopa Kamil (MK) merupakan PNS sekaligus Kepala Sekolah SMK. Sekolah yang dipimpin Tersangka Mustopa Kamil (MK), yakni SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sejak tahun 2018 serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat sejak 2020. Oleh karenanya, untuk mengelola bantuan tersebut dibentuklah Tim BOS SMK Generasi Mandiri dengan Terdakwa sebagai penaggungjawabnya.
Bahwa untuk mendapatkan Dana BOS regular serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU), Terdakwa memerintahkan Saksi Anggit Triyono selaku operator sekolah mengunggah data peserta didik ke Data Pokok Pendidikan sebelum memasuki tahun anggaran yang akan datang (pada tahun anggaran berjalan).
Kemudian Tim BOS SMK Generasi Mandiri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan pedoman kegiatan dan anggaran untuk 1 (satu) tahun ajaran akan tetapi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak mempedomani Pedoman Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). Bahwa setelah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) selesai kemudian diunggah oleh Saksi Anggit Triyono kedalam sistem milik Kemendikbud RI.
Bahwa pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri adalah sebesar Rp.4.799.590.000,- (empat miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dicairkan ke rekening Bank BJB atas nama SMK Generasi Mandiri oleh Tersangka Mustopa Kamil (MK) dan Saksi Vita Yuniarti (VY).
Read more info "Pelimpahan dan Penahanan Tersangka Terduga Korupsi Dana BOS" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews