Pelimpahan dan Penahanan Tersangka Terduga Korupsi Dana BOS

Seharusnya uang tersebut disimpan di rekening sekolah namun uang tersebut malah dicairkan dan disimpan secara tunau oleh Tersangka Mustopa Kamil (MK). Adapun prosedur pengambilannya dilakukan oleh Saksi Vita Yuniarti (VY) selaku bendahara atas izin Tersangka Mustopa Kamil (MK) sesuai dengan kebutuhan pada RKAS.
Bahwa dalam realisasinya penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Modus Operandi:
Penyusunan RKAS tidak sesuai dengan pedoman
Realisasi RKAS tidak sesuai dengan bukti LPJ
Barang fisik realisasi RKAS tidak dicatatkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD)
Pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya karena terdapat beberapa ketidaksesuaian, seperti:
Kekurangan nilai bukti pertanggungjawaban;
Tidak ada bukti pertanggungjawaban;
Bukti pertanggungjawaban tidak sah;
Pengadaan barang/aset fiktif; dan
Pembayaran honor tidak sesuai bukti
Kerugian Negara:
perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022
Bahwa Tersangka Mustopa Kamil (MK) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan juga Kasi Pisus dan Kasi Intel yang diwakili oleh Kasubsi A Intelijen menekankan ‘Tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, akan kita proses dan kita TANGKAP!!!’.
Read more info "Pelimpahan dan Penahanan Tersangka Terduga Korupsi Dana BOS" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews