POLDA RIAU Bongkar judi online higgs Domino ,dan mengamankan 12 pelaku

POLDA RIAU Bongkar judi online higgs Domino ,dan mengamankan 12 pelaku. Dok foto (Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus perjudian online terselubung ( Game Domino Island) dengan omset milliaran ,di depan Ruko jalan lintas sumatra ,Tenayan raya ,Selasa (25/6/2025) dipimpin oleh Wakapolda Riau Pol Jossy Kusumo,didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Ade kuncoro Ridwan dan Plh kabid Humas AKBP Vera serta Ketua OJK Riau .
Dalam keterangan Pers nya dijelaskan " Kamis 19 juni 2025 Aparat berhasil mengamankan 12 tersangka di dua lokasi berbeda di Pekanbaru yakni Tkp pertama di jalan Harapan raya Tangkerang timur Tenayan raya,dan Tkp kedua di Perumahan Pondok Mutiara Kecamatan Payung sekaki.
Para pelaku menjalankan modus perjudian dengan cara membuat dan menjual ID Game Domino Island yang dimodifikasi dan diisi chip,lalu diperjual belikan melalui daring .
Para operator bertugas membuat ID Game,mengisi chip,dan memasukkan level ID hingga level 5 - 6 lalu kemudian menjualnya ke pihak ketiga dengan harga jual per akun Rp 25 ribu ,sebulan para pelaku mendapat keuntungan RP 750 juta per bulan ,praktek ini sudah berjalan 5 bulan di satu lokasi ,dan 1 tahun lebih di lokasi kedua .
Seorang tersangka JJ yang berperan sebagai koordinator lintas Negara,sekaligus pemodal utama ,penyuplay dana dan perangkat ,diamankan saat mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 21 juni 2025 sepulang dari Malaysia.
Di Tkp pertama ,jalan Harapan raya Tangkerang timur,diamankan M A (leader bertugas mengirim rekap akun ID ) ,tersangka lain FF, RF, RA dan PS ( operator dan pengawas komputer ) ,
Di Tkp kedua ,perumahan pondok.mutiara Payung Sekaki diamankan AF ( leader,pengelola operasional dan penjualan chip ) RA ,DS, KAA, KU, dan MMS ( operator tehnis,membuat dan menaikkan level ID )
Barang bukti yang diamankan dalam.operasi gabungan,Polisi menyita di Tkp 1: 102 unit CPU rakitan dan monitor ,6 unit Handphone, 5 KTP dan 1 akun email.
Di Tkp 2: 18 unit CPU rakitan dan monitor ,5 unit Handphone, 5 KTP dan 1 buku rekening atas nama AF .
Para tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) JO pasal 27 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE ) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar .
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Humas