Polda Riau kembali ungkap jaringan Narkotika Internasional

Wakapolda dan Dir Narkoba Polda Riau. Dok foto( Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | Pekanbaru, Riau – Wakapolda Riau, Brigjen Andrianto Jossy Kusumo, dan Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional yang cukup signifikan. Sebanyak 14,96 kg sabu berhasil disita, menjadi bukti nyata ancaman serius peredaran gelap narkoba di Riau. Wakapolda menegaskan komitmen penuh Polda Riau dalam memberantas kejahatan ini dan memberikan peringatan keras kepada para pelaku. Kerjasama dengan masyarakat juga ditekankan sebagai kunci keberhasilan. (20/6)
Dir Narkoba Polda Riau menjelaskan kronologi pengungkapan kasus yang unik berkat informasi dari masyarakat. Berawal dari informasi intelijen dan laporan masyarakat, sebuah mobil mencurigakan berhasil dipantau. Mobil tersebut membuang karung berisi 15 bungkus sabu di Jalan samping GOR Rumbai. Setelah pengejaran, mobil Innova silver ditemukan di Jalan Tuah Bersama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dua tersangka, berinisial API dan AWI, berhasil ditangkap pada Minggu, 15 Juni 2025.
API berperan sebagai kurir, mendapat upah Rp10 juta per kilogram, sementara AWI membantu mengawasi. Barang bukti yang diamankan meliputi 14,96 kg sabu, satu unit mobil Innova, sejumlah uang, dan beberapa handphone. Tersangka API diketahui sudah dua kali terlibat, sebelumnya membawa 59 kg sabu. Polisi masih memburu otak di balik jaringan ini, berinisial AL. Jika beredar, sabu tersebut bernilai sekitar Rp14,9 miliar. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 74.000 jiwa.
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Liputan