Rudenim Pekanbaru Deportasi WNA Malaysia
Overstay, Rudenim Pekanbaru Deportasi Satu Orang WNA Asal Malaysia

WNA Asal Malaysia Dideportasi
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru melakukan deportasi salah satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang overstay, kemaren.
WNA tersebut diterbangkan melalui maskapai penerbangan dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dengan tujuan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Kepala Rudenim Pekanbaru Yanto Ardianto, Kamis (11/11/2021) pagi, di Pekanbaru, mengatakan WNA tersebut di deportasi karena izin tinggalnya telah berakhir.
"WNA ini, diamankan oleh Kantor Imigrasi, Jambi karena izin tinggalnya telah berakhir. Sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No.6 Tahun 2011," katanya.
Menurut dia, WNA ini berada di Rudenim Pekanbaru sejak Maret 2021, lalu. Dia diberikan sanksi berupa pendeportasian dan penangkalan.
"Dalam pengawalan kegiatan tersebut, dilakukan pengawasan oleh dua orang petugas dari Rudenim Pekabaru," tambahnya.
Setibanya nanti di Batam, WNA tersebut, Yanto mengatakan akan diberangkatkan lagi menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Internasional, Batam langsung ke tujuannya, Johor, Malaysia.
Dengan di deportasinya satu orang warga negara asing asal Malaysia ini, saat ini jumlah Detensi di bawah pengawasan Kantor Rudenim Pekanbaru, ada sebanyak 906 orang pengungsi yang difasilitasi oleh IOM.
Sementara jumlah Imigratoir ada sebanyak 9 orang yang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru. Untuk pengungsi mandiri ada 1 orang tidak di fasilitasi oleh IOM, jadi total seluruhnya sebanyak 916 orang.
Editor :Helmi