BNN Paparkan Penanganan Kasus Penyelundupan 1,9 TON SABU dalam RDP KOMISI III DPR RI
BNN Paparkan Penanganan Kasus Penyelundupan Sabu dalam RDP KOMISI III DPR RI. Dok foto(Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPR RI pada Rabu (11/3), di Gedung Nusantara II Paripurna, Jakarta Pusat. Kehadiran BNN dalam rapat tersebut bertujuan memberikan penjelasan terkait kronologi serta peran para tersangka dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang berhasil diungkap BNN pada 21 Mei 2025, di wilayah perairan Kepulauan Riau.(12/3)
Kasus ini menjadi perhatian luas publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Batam mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap salah satu tersangka berinisial FR, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Tarawa. Tuntutan tersebut memicu gelombang kritik dari sejumlah pihak di masyarakat yang mempertanyakan penerapannya, khususnya terkait posisi dan peran tersangka dalam jaringan penyelundupan narkotika berskala besar tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta penjelasan secara komprehensif mengenai penanganan perkara dimaksud, termasuk alasan-alasan yang mendasari pengambilan kebijakan, sikap, maupun tindakan penegakan hukum. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa proses yang berjalan telah sesuai dengan asas dan norma dalam KUHP maupun KUHAP yang baru, yang mengedepankan prinsip keadilan substantif.
Dalam forum RDP itu, Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI Roy Hardi Siahaan, yang juga merupakan pimpinan operasi dalam pengungkapan kasus tersebut, memaparkan secara rinci kronologi pengungkapan perkara, konstruksi hukum, serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika. Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada DPR RI sekaligus memberikan gambaran yang utuh kepada publik mengenai proses penanganan perkara yang tengah berjalan.
Selain BNN, turut hadir jajaran Kejaksaan Negeri Batam yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan menyampaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk pertimbangan yang mendasari tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa dalam perkara tersebut.
Usai mendengar penjelasan dari kedua pihak, RDP menghasilkan sejumlah kesimpulan. Komisi III DPR RI meminta BNN dan Polda Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Interpol untuk melanjutkan pengusutan terhadap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, Komisi III juga meminta Kejaksaan Negeri Batam melakukan evaluasi atas penanganan perkara tersebut serta ke depan lebih cermat dalam menerapkan ketentuan pidana dengan mempertimbangkan gradasi kesalahan pelaku agar selaras dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BNN menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Melalui penegakan hukum yang tegas namun tetap berlandaskan keadilan, BNN bersama aparat penegak hukum berkomitmen memastikan setiap proses berjalan transparan demi menjaga keselamatan masyarakat dan masa depan bangsa.
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : BIRO HUMAS BNN