Humas Lapas Diam Dikonfirmasi
Bendera Merah Putih Koyak Tetap Dikibarkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru

Lambang Negara, Bendera Merah Putih.dok foto(Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Bendera adalah lambang Negara yang berfungsi sebagai identitas, simbol kedaulatan, dan jati diri bangsa. Pengaturan terkait fungsi dan penggunaan bendera Negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Senin (28/10).
Bendera Negara yang dikibarkan baik oleh Instansi Pemerintah, kantor Swasta ataupun masyarakat harus mengacu kepada aturan yang diatur oleh UU, dan pelanggaran bagi yang mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat didenda hingga Rp 500 juta.
Kejadian yang diduga melecehkan penggunaan Bendera Merah Putih yang merupakan Lambang Negara tersebut telah terjadi, mirisnya hal tersebut terjadi di lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru yang merupakan instansi Pemerintah dibawah Kanwil Kemenkumham Riau yang jelas berfungsi untuk membina warga masyarakat yang menjalani hukuman dikarenakan telah melanggar UU dan Peraturan Hukum yang berlaku.
Kejadian pengibaran bendera yang telah rusak karena koyak tersebut dilihat dan disaksikan langsung oleh beberapa orang yang hadir pada saat acara silaturahmi yang diadakan pada Jumat Pagi di areal Lapas, dimana kemudian beberapa orang menyampaikan hal kejadian tersebut kepada awak media.
"Bendera yang dikibarkan kok bendera yang sudah rusak, sudah koyak, ini tak patut dan ini harus dilaporkan agar dapat diketahui oleh institusi dan jajaran," sebut inisial N salah seorang warga masyarakat yang hadir pada acara tersebut kepada awak media.
Awak media kemudian mencoba mengkonfirmasi terkait kejadian yang terjadi pada Jumat Silam (25/10) yang dilihat dan disaksikan oleh beberapa orang yang hadir pada saat acara silaturahmi tersebut, kepada Ibu Sahira selaku Humas pada Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru melalui pesan Whatsapp,namun sangat disayangkan, hingga berita ini tayang, Humas Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru tidak memberi jawaban.
Kita berharap kelalaian ataupun kejadian terhadap penggunaan Lambang Negara ke depan dapat lebih diperhatikan, lebih berhati - hati dan harus lebih dihargai, karena kita mengetahui betapa besar pengorbanan pejuang dari anak bangsa ini demi berkibarnya bendera Merah Putih dan berdaulatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada masa perjuangan dahulu hingga sekarang. Dan penanggung jawab dari pengawasan pengibaran dan perawatan Bendera di Lapas Perempuan Kelas IIA tersebut baiknya segera dicopot atau diberi sanksi tegas, agar tidak terulang kembali kejadian serupa dimasa mendatang.
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Informasi