Patut Diberi Apresiasi dan Acungan Jempol !!
Diduga Penjual BBM Subsidi Ilegal, Bebas dan Aman Beraktifitas di Air Hitam Tuah Madani

Mobil truck nakal dan penampung BBM Subsidi ILEGAL.dok foto ( Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Penjualan BBM Solar Subsidi yang di duga ilegal tetap dan masih bebas beraktifitas di seputaran jalan Air Hitam hingga simpang jalan Garuda Sakti Tuah Madani Pekanbaru dengan aman dan bebas, Rabu (16/10).
Hal tersebut dapat terlihat jelas dimulai dari simpang Jalan Garuda Sakti Tuah Madani Panam, dimana awak media mulai melakukan penelusuran hingga sampai ke arah jalan Arengka terus sampai menuju arah simpang bingung hingga perbatasan Pekanbaru - Siak.
Bahkan beberapa kali awak media telah melihat langsung proses tindakan ilegal tersebut dimana para pelaku dengan jerigen mengambil minyak dari Tangki minyak mobil yang dibawa oknum supir nakal.
Penjualan BBM Subsidi yang diduga Ilegal tersebut menggunakan Jerigen ukuran isi 35 Liter, hingga ukuran 5 liter terpampang dan dipajang jelas dipinggir jalan didepan kios atau diduga kuat merupakan Rumah Liar tanpa ijin bangunan. (Terkait hal ini awak media akan coba mengkonfirmasi kepada Kasatpol PP Pekanbaru).
Awak media dan Tim akan dan telah melakukan beberapa investigasi terhadap gudang yang diduga merupakan gudang besar dari penimbun BBM Ilegal, seperti di Palas yg diduga milik inisial W, di jalan rambutan dekat pemakaman, di jalan pesantren, di jalan Kayangan, dan juga diduga di KM 18 Tenayan dll.
Salah seorang pedagang gorengan yang berada di sekitar lokasi kepada awak media mengatakan bahwa aktifitas diseputaran jalan Air Hitam ini sudah lama berlangsung. Terkadang ada saat mereka serentak pada tutup, pak, saya pernah tanya, kata mereka lagi ada Rajia.
"Jangan foto Saya ya pak, sebut ibu tersebut kepada awak media. Jualan minyak disini sudah lama pak. Sudah biasa, dan kios itu mereka bangun dikit - dikit," tutupnya.
Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu,seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan penggunaan jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan terhadap SPBU agar tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik, home industri atau Industri seperti mobil-mobil galian C.
Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
SPBU hanya boleh menyalurkan Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dengan menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Liputan