Tim Ditkrimsus Ungkap TP Bidang Migas, Penyalahgunaan Niaga Elpiji Ukuran 3 Kg Bersubsidi

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Pada Rabu (7/9/22) Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3 kg bersubsidi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kasubdit I.
Kasubdit I bersama timnya melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan sekitar pkl 10.00 Wib, Tim menemukan adanya kegiatan penyulingan gas elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah disuling ke tabung gas elpiji 5,5 Kg dan tabung gas elpiji 12 Kg di 1 (satu) unit Ruko yang beralamat di Jalan Tanjung Batu Nomor 110 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru.
Tim mengamankan 5 tersangka yang sedang bekerja melakukan penyulingan/pemindahan isi tabung gas, yaitu TAN als OYEB (56) asal Pekanbaru, SAL als ISAN (50) asal Pekanbaru, NFT als NAT (24) asal Medan, SYAF als ICAP (53) asal Pekanbaru, HDL als LIMBONG (36) asal Medan.
Para tersangka memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 KG bersubsidi ke tabung LPG ukuran 5,5 KG Non subsidi dan tabung LPG ukuran 12 KG Non Subsidi, selanjutnya meniagakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan, namun sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas.
Para tersangka membeli tabung gas ukuran 3 Kg bersubsidi ke beberapa pangkalan atau warung yang ada di kota Pekanbaru, kemudian memindahkan isi menggunakan mesin penyuling, didorong menggunakan angin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 kg Non subsidi dan tabung gas ukuran 12 kg Non Subsidi serta menjualnya ke beberapa Agen tak resmi.
Hasil kejahatan yang diperoleh para TSK selama 2,5 Bulan sebanyak RP. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
Barang Bukti yang ditemukan berupa 14 tabung kosong dengan berat 12 kg warna pink dan Biru, 44 buah tabung berisi dengan berat 12 kg warna pink dan biru, 36 tabung berisi dengan berat 5,5 kg warna pink, 54 tabung kosong dengan berat 5,5 kg warna pink, 80 tabung subsidi elpiji berisi dengan berat 3 kg, 22 tabung subsidi elpiji kosong dengan berat 3kg, 410 buah kepala Segel warna kuning tanpa merek, 810helai Plastik segel warna hitam bertuliskan PT. GIVA ANDALAN SEJAHTERA, 1.810 helai plastik segel warna cokelat bertuliskan PT. CAHAYA KERINCI ABADI.
Selain itu juga ada 1 unit timbangan manual merek Hanoi ukuran 60 kg, 13 batang selang konektor (penyambung), 2 unit Mesin pendorong gas tanpa merek, 2 unit Air compresor 20 kg merek shark, 1 unit hairdyer (alat pengering segel) warna merah merek canel & co, 16 blok nota kosong bertuliskan SUPPLIER GAS LPG BERINGIN, 168 buah rubber shield warna merah.
Read more info "Tim Ditkrimsus Ungkap TP Bidang Migas, Penyalahgunaan Niaga Elpiji Ukuran 3 Kg Bersubsidi" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : Bid Humas Polda Riau