Tim Ditkrimsus Ungkap TP Bidang Migas, Penyalahgunaan Niaga Elpiji Ukuran 3 Kg Bersubsidi

Para tersangka menjual ke Agen-agen tak resmi dengan lebih tinggi dari HET, yang mana harga HET/Standart Pertamina yaitu Harga LPG 3 kg subsidi Rp. 18.000,-, Harga LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 104.000,-, dan Harga LPG 12 kg non subsidi Rp. 215.000,-
Namun dijual dengan harga LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 120.000,-
dan LPG 12 kg non subsidi Rp. 230.000,-
Para tersangka dan BB dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk diproses lebih lanjut.
Para tersangka dipersangkaan :
- Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.
- Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas :
“Setiap orang yang melakukan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
- Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
- Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 (1) :
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.
Penyidikan telah melakukan Pemeriksaan terhadap 5 Tersangka. Telah Permintaan Keterangan terhadap 2 (dua) Ahli yaitu Ahli Usaha Hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Ahli Perlindungan Konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
Selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoodinasi dengan JPU.
Read more info "Tim Ditkrimsus Ungkap TP Bidang Migas, Penyalahgunaan Niaga Elpiji Ukuran 3 Kg Bersubsidi" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : Bid Humas Polda Riau